Serikat buruh adalah pintu gerbang, buruh dilindungi haknya. Namun kadang buruh lupa, butuh jika saat hak pekerja- nya didera masalah.
Oleh : Imron Amrullah,
Jurnalis cum pekerja sektor formal
ZONASI.ID– Hari itu hujan turun deras di kota kecil tempatku tinggal. Aku bertemu dengan seorang teman lama di sebuah kedai kopi. Sambil menyeruput latte, dia bercerita tentang pekerjaannya di sebuah restoran yang baru saja tutup. Wajahnya lelah, lebih karena beban hidup daripada jam kerja panjang.
Dia bekerja di bidang food and beverage (F&B), sektor yang sering kita pandang sederhana: menyajikan makanan, membersihkan meja, mengatur pesanan. Tapi di balik keramahan senyum pelayan atau aroma makanan hangat, ada cerita kelam yang jarang kita dengar.
Salah satu cerita yang ia bagikan adalah soal gaji. Sebagai pelayan, ia sering merasa gajinya “rahasia”. Tidak ada slip gaji, tidak ada rincian jelas. Pemotongan dilakukan sepihak, dengan alasan-alasan absurd seperti “pelanggan tidak puas” atau “kehilangan alat makan”. Bahkan, ada bulan di mana ia harus bekerja penuh waktu tapi dibayar terlambat tanpa penjelasan.
“Ada yang lebih parah,” katanya, “teman-temanku yang magang tidak dibayar sama sekali. Mereka hanya diberi makan, itu pun masih untung. Ada yang bahkan minum berapa gelas air putih pun harus dihitung. “
Magang di industri F&B sering kali jadi alasan untuk mengeksploitasi tenaga muda. Alih-alih memberi pelatihan dan peluang, perusahaan menjadikannya cara untuk mendapatkan tenaga kerja gratis.
Ketika kutanya kenapa dia tetap bertahan, jawabannya sederhana. “Kalau nggak di sini, mau kerja di mana lagi? Susah cari kerja sekarang.”
Pemilik usaha sering kali memanfaatkan kondisi ini. Dengan mudah mereka berkata, “Kalau nggak mau, keluar saja. Di luar sana banyak yang mau.” Ancaman ini membuat pekerja F&B seperti dia memilih bertahan meski harus menelan pahitnya ketidakadilan.
Ketika akhirnya restoran tempatnya bekerja tutup, ia tidak mendapatkan pesangon. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Hanya pesan singkat dari manajer: “Besok nggak usah masuk.”
Saat cerita ini berlanjut, aku bertanya: “Kenapa nggak bergabung dengan serikat buruh? Kan mereka bisa bantu?”
Dia hanya menatapku bingung. “Serikat buruh itu apa?”
Aku terdiam. Tidak terpikir olehnya bahwa ada organisasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja. Di sektor F&B, serikat buruh seperti konsep asing yang tidak pernah mereka dengar. Bagaimana mereka bisa tahu, jika tidak ada yang datang untuk memberi tahu?
Banyak pekerja F&B tidak tahu bahwa hak mereka untuk berserikat diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2000. Mereka juga tidak menyadari bahwa serikat buruh bisa menjadi wadah untuk melawan ketidakadilan seperti upah rendah, jam kerja berlebihan, atau PHK sepihak.
“Rasanya kayak hidup di hutan belantara,” katanya. “Kita kerja aja sendiri-sendiri, nggak ada yang bantu.”
Ketidaktahuan ini adalah senjata ampuh bagi pemilik usaha yang ingin terus menekan pekerja. Dengan minimnya pengetahuan dan ketakutan kehilangan pekerjaan, buruh F&B seperti terjebak dalam lingkaran eksploitasi tanpa akhir.
Sayangnya, meskipun ada lembaga bantuan hukum, mereka sering kali tidak menjangkau pekerja F&B. Fokus utama biasanya pada buruh pabrik atau sektor formal lainnya, sementara sektor F&B yang dianggap “informal” jarang disentuh.
“Bahkan kalau kami mau mengadu, mau ke mana? Kami nggak tahu lembaga mana yang bisa bantu,” katanya lagi.
Minimnya akses ini membuat mereka semakin terpinggirkan. Hak-hak buruh F&B hanya menjadi teks di atas kertas, tanpa pelaksanaan yang nyata.
Namun, di tengah cerita suram ini, temanku menyimpan harapan kecil. Dia ingin suatu hari nanti pekerja F&B bisa lebih dihargai. Dia berharap ada edukasi yang menjangkau mereka, memberikan pengetahuan tentang hak-hak buruh dan pentingnya berserikat.
“Aku cuma mau kerja tanpa takut diperlakukan semena-mena. Itu aja,” katanya sambil menatap ke luar jendela. (OK)






