Zonasi.id (Kendal)-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. Pembatalan dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024. Menanggapi hal itu, calon bupati terpilih Kendal Jawa Tengah, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan dirinya tidak mempersoalkan dengan pembatalan pelantikan yang rencananya akan digelar 6 Februari tersebut. Dyah Kartika Permanasari yang biasa disapa mbak Tika, menegaskan dirinya ikut keputusan pemerintah.
“Saya ikut keputusan pemerintah pusat,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (31/01/2025).
Senada dengan mbak Tika. Calon wakil bupati bupati terpilih Kendal, Benny Karnadi, juga mengatakan dirinya tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
“Kita tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya bupati Kendal, Dico M Ganinduto, saat peresmian penggunaan ruang utama masjid Agung Kendal, mengatakan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih diundur tanggal 18 Februari. Dengan demikian, dirinya masih memimpin Kabupaten Kendal hingga dua Minggu lagi.
“Rencana pelantikan tanggal 6 Februari, tapi diundur hingga 18 Februari,” kata Dico.
Pelantikan Kepala Daerah Kembali Diundur, Tika-Benny Ikut Pemerintah Pusat
Rekomendasi untuk kamu

Lepas 34 Atlet Jateng ke Asian Para Games Nagoya, Ahmad Luthfi Jamin Kesejahteraan Atlet Disabilitas
Asian Para Games Nagoya

Sebanyak 150 kepala keluarga (KK) di Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diharapkan…

Sebanyak 63 orang diberangkatkan untuk memperkuat kontingen Kabupaten Kendal dalam Pekan Olahraga dan Seni Antar…








