Pemerintah Kabupaten Kendal tidak melarang sekolah untuk melakukan study tour. Asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
ZONASI.ID (Kendal) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Boney, mengatakan pihaknya memperbolehkan sekolah yang mau melakukan study tour. Namun ia berharap, sekolah dalam melaksanakan study tour itu, tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan. Diantaranya, jarak tujuan study tour tersebut.
“Memang study tour itu, sesuai dengan kurikulum merdeka. Belajar di luar kelas,” kata Feri, Senin (10/03/2025).
Feri, menambahkan saat melakukan study tour, bus yang digunakan harus berusia muda. Maksimal 3 tahun dari waktu pemakaian study tour.
“Ini untuk keselamatan siswa,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil bupati Kendal, Benny Karnadi, mengatakan selama sesuai dengan tujuan dan aturan, yaitu untuk belajar, study tour diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu, fun tour.
“Study tour untuk belajar, bukan untuk senang -senang,” kata Benny.
Benny, menambahkan study tour juga tidak boleh membebani orang tua murid. Sekolah harus mempunyai solusi bagi siswa yang tidak mampu. Misalnya, dengan cara subsidi silang.
“Sekolah kan, punya data siswa yang mampu dan tidak mampu. Harus ada solusi dan subsidi,” ujarnya
Di samping itu, Benny, juga meminta kepada pihak sekolah, supaya memilih biro tour yang terpercaya. Sebab ada pengusaha yang maunya hanya cari untuk. Bus yang digunakan untuk study tour, benar – benar aman dan nyaman.
“Jangan pilih transportasi, yang tidak sekedar murah, Jaminan keamanan harus ada,” ucapnya. [Pri]











