Kolom  

Guru, Dari Pengabdian ke Profesionalisme, Dari Beban Anggaran ke Investasi Nasional

icon zonasi
guru pengabdian ke Profesionalisme
Ilustrasi

Guru di Indonesia sering dipuja sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”, namun realitas kesejahteraan mereka masih terjebak dalam lingkaran prekarisasi.

Oleh : Jhosef Nanda Putra Wicaksana
(Aktivis Lingkungan dan Pendidikan di Komunitas Rumah Enzyme dan Misionaris Oblates of Earth Immaculate)

DI panggung narasi kebangsaan Indonesia, sosok guru menempati posisi yang nyaris mitologis. Guru adalah “pahlawan tanpa tanda jasa”, “pelita dalam kegelapan”, dan personifikasi dari “pengabdian” yang tulus.

Retorika ini begitu kuat mengakar dalam kesadaran kolektif, diulang dalam pidato-pidato kenegaraan, dan dirayakan setiap tahunnya dengan penuh acara seremonial. Namun, di balik selubung wacana yang kelihatannya luhur ini, terhampar sebuah realitas yang jauh dari kata-kata puitis, sebuah lanskap prekarisasi di mana jutaan pendidik hidup dalam ketidakpastian status, digaji jauh di bawah standar kelayakan, dan terjerat dalam labirin birokrasi yang melelahkan.

Ironi antara sanjungan dan kesejahteraan ini bukanlah cacat minor dalam system yang masih boleh dianggap biasa-biasa saja, melainkan gejala dari cara pandang fundamental yang keliru, yang sudah saatnya kita dekonstruksi dan bangun kembali.

Perjalanan untuk memuliakan guru secara hakiki sekaligus realistis, menuntut dua pergeseran paradigma yang mendasar dari kultur pengabdian menuju etos profesionalisme, dan dari cara pandang guru sebagai beban anggaran menuju visi guru sebagai investasi strategis nasional.

Profesionalisme Guru
Pergeseran pertama adalah membongkar mitos pengabdian yang selama ini telah menjadi alat hegemoni yang melanggengkan kondisi kerja yang tidak ideal. Wacana pengabdian, dengan segala kosa kata moralnya seperti amanah, panggilan jiwa, passion dan keikhlasan, secara halus menempatkan profesi guru di luar ranah hubungan kerja profesional.

Narasi ini mengangkat status guru secara simbolis ke tingkat yang mulia, namun pada saat yang sama, mereduksi hak-hak materialnya. Dalam kerangka ini, menuntut upah yang layak, jaminan kerja, atau kondisi kerja yang lebih baik dapat dengan mudah dibingkai sebagai tindakan yang “kurang mengabdi”, egois, atau tidak sejalan dengan spirit luhur seorang pendidik.

Bahasa moral ini berfungsi sebagai anastesi sosial, membuat masyarakat dan bahkan guru itu sendiri menerima kondisi yang timpang sebagai sebuah kenormalan, bahkan sebagai bagian dari ujian kesetiaan pada profesi.

Konsekuensinya destruktif. Kultur pengabdian menciptakan sebuah lingkaran setan: karena dianggap sebagai pengabdi, kesejahteraan guru tidak menjadi prioritas utama dan karena kesejahteraannya rendah, satu-satunya modal sosial yang bisa dipegang teguh adalah label sebagai pengabdi itu sendiri.

Hal ini melemahkan daya tawar kolektif dan menempatkan guru dalam posisi subjek yang pasif, penerima kebijakan yang sering kali bersifat karitatif, bukan sebagai pemegang hak yang semestinya dipenuhi oleh negara.

Negara memberikan bantuan atau solusi sementara seperti status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dibingkai seolah sebagai anugerah, padahal sejatinya merupakan kompromi yang melanggengkan kerentanan alih-alih memberikan keamanan kerja sejati layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Narasi pahlawan tanpa tanda jasa telah menjadi seperti buket bunga yang indah, namun tetap ia merupakan gugusan bunga palsu yang keindahannya tidak memiliki kehidupan.

Oleh karena itu, jalan keluarnya adalah pergeseran tegas menuju etos profesionalisme. Profesionalisme bukan berarti menafikan semangat pengabdian, melainkan meletakkannya dalam sebuah kerangka kerja yang jelas, terukur, dan berkeadilan.

Seorang profesional adalah seorang ahli yang memiliki seperangkat kompetensi, standar etik, otonomi, dan yang terpenting, hak-hak profesional. Mengakui guru sebagai profesional berarti mengakui bahwa mengajar adalah sebuah pekerjaan kompleks yang membutuhkan keahlian tinggi, bukan sekadar aktivitas sukarela berbasis niat baik semata.

Pengakuan ini harus berwujud nyata dalam bentuk sistem kompensasi yang adil dan kompetitif, jaminan kerja yang memberikan ketenangan jangka panjang, jalur pengembangan karir yang jelas, serta lingkungan kerja yang mendukung inovasi dan kebebasan akademik yang dikemas dalam kebijakan yang jelas.

Profesionalisme menuntut negara untuk tidak hanya menagih kewajiban, tetapi juga memenuhi hak secara paripurna, sehingga terjadi keseimbangan yang tepat.

Guru profesional bukanlah pahlawan yang pasrah pada nasib, melainkan agen perubahan yang berdaya, dihormati karena keahliannya, dan dihargai secara layak atas kontribusinya.

Kesejahteraan Guru adalah Sebuah Investasi Nasional
Pergeseran paradigma kedua, yang berjalan seiring dengan yang pertama, adalah mengubah cara pandang birokrasi negara dari melihat guru sebagai beban anggaran menjadi investasi nasional.

Selama ini, dalam kalkulasi teknokratis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jutaan guru sering kali dilihat sebagai salah satu pos pengeluaran terbesar. Logika yang dominan adalah logika efisiensi fiskal: bagaimana cara mengelola beban ini agar tidak memberatkan neraca keuangan negara. Cara pandang inilah yang melahirkan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada kontrol biaya, bukan pada peningkatan kualitas.

Sistem rekrutmen PPPK, alih-alih pengangkatan PNS secara masif, adalah produk paling nyata dari logika ini. Ia dirancang untuk memenuhi kebutuhan guru di lapangan dengan fleksibilitas kontrak dan tanpa implikasi biaya jangka panjang seperti dana pensiun. Guru direduksi menjadi angka dalam spreadsheet,
variabel yang harus diatur efisiensinya.

Cara pandang ini adalah sebuah bentuk rabun jauh ekonomi dan sosial yang berbahaya. Sudah saatnya kita membalik logika tersebut. Kesejahteraan guru bukanlah biaya (cost), melainkan investasi (investment) dengan tingkat pengembalian tertinggi bagi sebuah bangsa.

Setiap rupiah yang dialokasikan untuk menciptakan guru yang sejahtera, kompeten, dan termotivasi akan
kembali berlipat ganda dalam bentuk sumber daya manusia unggul, inovasi, pertumbuhan ekonomi, dan kohesi sosial yang lebih kuat di masa depan.

Memandang guru sebagai investasi berarti memahami bahwa guru yang berdaya adalah hulu dari segala kemajuan. Guru yang fokus mengajar karena tidak lagi cemas akan kebutuhan dapurnya akan melahirkan siswa-siswi yang lebih kreatif.

Guru yang terus diberi kesempatan mengembangkan diri akan mampu mengadaptasi kurikulum dengan lebih dinamis. Guru yang merasa dihargai profesinya akan menularkan rasa hormat dan optimisme itu kepada generasi penerusnya (menjadi inspirator).

Analogi yang paling tepat adalah infrastruktur. Sebuah negara tidak akan pernah menganggap pembangunan jalan tol, pelabuhan, atau jaringan digital sebagai beban, melainkan sebagai investasi fundamental untuk memutar roda perekonomian.

Maka, mengapa kita tidak melihat guru—yang merupakan infrastruktur terpenting bagi pembangunan manusia—dengan cara yang sama? Investasi pada guru adalah investasi pada otak, karakter, dan masa depan bangsa.

Ini menuntut sebuah keberanian politik untuk memprioritaskan anggaran pendidikan, menyederhanakan birokrasi kepegawaian, dan memastikan setiap guru di pelosok negeri (daerah 3T) mendapatkan hak yang sama atas kehidupan yang layak. Visi Indonesia Emas 2045 dan bonus demografi yang sering didengungkan akan menjadi omong kosong jika instrumen utamanya, yaitu para guru, dibiarkan rapuh dan terpinggirkan.

Kedua pergeseran paradigma ini saling mengunci. Kita tidak bisa menuntut profesionalisme sejati jika guru masih dianggap sebagai beban anggaran.

Sebaliknya, justifikasi untuk menjadikan guru sebagai investasi nasional akan semakin kuat jika mereka mampu menunjukkan standar profesionalisme yang tinggi. Ini adalah sebuah transformasi dua arah yang harus dimulai sekarang.

Sudah cukup kita memenjarakan para pendidik bangsa dalam retorika pengabdian yang tak berbalas. Inilah saatnya membuka pintu menuju era baru di mana guru diakui, dihargai, dan diberdayakan sebagai pilar utama profesionalisme dan investasi strategis.

Jalan menuju Indonesia yang cerdas dan berdaya saing tidak diaspal dengan pujian kosong nan menipu, melainkan dibangun di atas fondasi kokoh dari guru-guru yang profesional dan sejahtera. []