Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Rampungkan Raperda Tata Cara Propemperda, Siap Dibawa ke Persetujuan Paripurna.
ZONASI.ID (Kendal) – Upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah terus dilakukan. Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Regulasi yang menjadi fondasi perencanaan lahirnya perda yang lebih terarah, sistematis, dan aspiratif itu, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Selasa (24/02/2026).
Pansus II dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD Kendal pada 5 Juni 2025 dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kendal Nomor 188.4/05/2025. Pembentukan pansus ini bertujuan menyusun pedoman baku dalam perencanaan pembentukan perda di lingkungan DPRD.
Dalam laporan pansus yang dibacakan oleh, M. Iqbal Adila, menegaskan bahwa peraturan DPRD berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus mengatur hubungan kelembagaan DPRD dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Oleh karena itu, penyusunan program pembentukan perda harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Propemperda merupakan instrumen kebijakan yang memuat rangkaian kegiatan perencanaan pembentukan perda yang disusun bersama DPRD dan pemerintah daerah. Instrumen ini bukan sekadar daftar rancangan perda, melainkan proses perencanaan yang disusun secara matang untuk mencapai tujuan pembangunan hukum daerah,” kata Iqbal.
Ia, melanjutkan secara normatif, Propemperda telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 junto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan teknisnya diperkuat melalui Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 junto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 yang mengamanatkan pengaturan lebih rinci melalui peraturan DPRD.
Materi pokok dalam rancangan peraturan ini meliputi tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD, mekanisme pembahasan bersama pemerintah daerah, penetapan dan pelaksanaan program, penyusunan raperda di luar Propemperda, peran serta masyarakat, penyebarluasan, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme perubahan program.
Pada 23 Februari 2026, Pansus II menggelar rapat kerja membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah melalui surat Nomor B/100.3/81/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi B DPRD Kendal tersebut dipimpin Ketua Pansus II dan dihadiri anggota pansus serta Sekretariat DPRD.
“Dalam forum tersebut, pansus menyepakati penyempurnaan materi raperda sesuai hasil fasilitasi gubernur. Pembahasan dilakukan pasal demi pasal dengan sejumlah perbaikan redaksional, tata naskah, dan urutan materi,” terangnya.
Pansus II menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Kendal.
Pansus juga merekomendasikan agar Bupati Kendal memproses tahapan penetapan, pengundangan, dan pemberlakuannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai penutup, Pansus II menyimpulkan rancangan peraturan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di lingkungan DPRD Kabupaten Kendal dapat diterima dan disetujui menjadi Peraturan DPRD.
Sementara itu, katua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menegaskan regulasi ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam menghadirkan perda yang harmonis, aspiratif, dan berkualitas, sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penyerapan aspirasi masyarakat.
“Ini menjadi penting karena akan menjadi panduan kami “ ujarnya. (ADV)











