Pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan di Kota Semarang kini hanya membutuhkan waktu satu jam. Pemerintah Kota Semarang memangkas proses layanan yang sebelumnya memakan waktu hingga empat hari kerja melalui inovasi Layanan One Hour Named dan Nakes (L1ON).
Zonasi.id (Semarang)-Pemerintah Kota Semarang memangkas waktu pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan (nakes) dari sebelumnya hingga empat hari kerja menjadi hanya satu jam melalui layanan Layanan One Hour Named dan Nakes (L1ON).
Peluncuran inovasi tersebut dilakukan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Semarang Handi Priyanto di Padma Plaza Semarang, Jumat (29/5/2026).
Handi mengatakan, percepatan layanan dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi tenaga kesehatan.
“Kalau dulu ada jargon birokrasi ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’, sekarang sudah tidak berlaku lagi di Kota Semarang. Pengurusan izin praktik kini bisa selesai dalam waktu satu jam,” kata Handi.
Menurut dia, lamanya proses penerbitan SIP selama ini bukan disebabkan kompetensi tenaga kesehatan, melainkan antrean administrasi dalam sistem lama.
Pemkot Semarang menilai SIP menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan sekaligus menjamin keselamatan pasien.
“Kota Semarang ingin menjadi bagian dari solusi. SIP memastikan tenaga kesehatan yang menangani pasien benar-benar memiliki kewenangan dan legalitas yang jelas,” ujarnya.
Layanan L1ON masuk dalam program “17 Kado Hebat” Hari Jadi Ke-479 Kota Semarang. Program itu dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi kepada tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemkot Semarang meyakini percepatan layanan administrasi akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sistem layanan satu jam tersebut didukung integrasi platform digital nasional, seperti Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Melalui integrasi itu, proses verifikasi dilakukan secara kolaboratif antara Dinas Kesehatan Kota Semarang, DPMPTSP Kota Semarang, Kementerian PANRB, dan Kementerian Kesehatan.
Pemkot Semarang berharap inovasi L1ON dapat menjadi standar baru pelayanan publik di bidang kesehatan di Kota Semarang.
Pemkot Semarang Luncurkan L1ON, Pangkas Izin Praktik Nakes dari 4 Hari Jadi 1 Jam
Rekomendasi untuk kamu

Lepas 34 Atlet Jateng ke Asian Para Games Nagoya, Ahmad Luthfi Jamin Kesejahteraan Atlet Disabilitas
Asian Para Games Nagoya

Sebanyak 150 kepala keluarga (KK) di Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diharapkan…

Sebanyak 63 orang diberangkatkan untuk memperkuat kontingen Kabupaten Kendal dalam Pekan Olahraga dan Seni Antar…








