Update  

Hadapi Tekanan Fiskal, Pemprov Jateng Bentuk Satgas Pandawa untuk Optimalkan Ribuan Aset dan Genjot PAD

icon zonasi
Pemprov Jateng Bentuk Satgas Pandawa
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi

ZONASI.ID (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pandawa sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset milik daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan keterbatasan fiskal.

Satgas Pandawa diluncurkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Transformasi Tata Kelola Aset Pemerintah Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Merah Putih, Semarang, Selasa (21/7/2026).

Luthfi mengatakan, kondisi fiskal yang semakin terbatas serta dinamika geopolitik global menuntut pemerintah daerah mencari sumber-sumber pendapatan baru di luar mekanisme konvensional.

Selain memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), optimalisasi aset daerah dinilai menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Satgas Pandawa berfungsi memberdayakan aset-aset milik pemerintah agar dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga melalui skema penyewaan maupun bentuk kerja sama lainnya,” ujar Luthfi.

Berdasarkan data Pemprov Jateng, saat ini pemerintah provinsi mengelola 8.866 bidang tanah dan 24.098 unit bangunan. Dari jumlah tersebut, masih terdapat banyak aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Pada Pengelola Barang, tercatat masih ada 17 bidang tanah dan 8 unit bangunan yang berpotensi dikembangkan. Sementara pada Pengguna Barang masih tersedia 76 bidang tanah dan 14 unit bangunan yang dapat dioptimalkan sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi maupun sosial.

Menurut Luthfi, kolaborasi dengan sektor swasta menjadi kunci dalam meningkatkan produktivitas aset daerah. Melalui kerja sama tersebut, aset yang selama ini belum menghasilkan dapat diubah menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah.

“Aset kita sangat banyak. Kita branding kembali sesuai potensi dan kearifan lokal, kemudian kita tawarkan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, Kadin, Hipmi, maupun organisasi usaha lainnya agar bisa dimanfaatkan secara produktif,” katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Tengah Dhini Widianto mengatakan, upaya optimalisasi aset sebenarnya telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.

Hingga kini, Pemprov Jateng telah menjalin kerja sama pemanfaatan terhadap 9 bidang tanah dan 31 unit bangunan pada Pengelola Barang, serta 88 bidang tanah dan 288 unit bangunan pada Pengguna Barang.

Meski demikian, potensi aset yang masih belum dimanfaatkan dinilai sangat besar sehingga perlu percepatan melalui pembentukan Satgas Pandawa.

“Sebelum Satgas Pandawa dibentuk, pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa meningkat dari hanya dua objek pada periode Januari–Mei 2026 menjadi 13 objek pada periode Juni–Juli 2026,” jelas Dhini.

Pada kesempatan yang sama, Pemprov Jateng juga menandatangani perjanjian sewa satu aset di Kabupaten Cilacap serta komitmen pemanfaatan tiga aset lainnya yang berada di Kabupaten Banyumas, Sragen, dan Jepara.

Pembentukan Satgas Pandawa diharapkan mampu mempercepat transformasi tata kelola aset daerah agar lebih produktif, memperluas kerja sama investasi, serta menjadi salah satu motor penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah di tengah tekanan fiskal nasional. []