Ahmad Luthfi mendukung penindakan BBM ilegal setelah TNI AL mengamankan 407 ton solar dari kapal SPOB Nurfaizah 03 di Semarang.
ZONASI.ID (Semarang) – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, yang dinilai berkaitan dengan keberlangsungan usaha nelayan.
Dukungan tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal menggunakan kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang, Senin (21/9/2026).
Luthfi mengatakan sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Menurut dia, sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah tersebut bergantung pada bahan bakar tersebut.
“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi.
Menurut Luthfi, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga keberlangsungan usaha, daya saing, dan eksistensi nelayan.
“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia mendorong aparat dan instansi terkait memastikan penerapan hukum dilakukan secara setara, khususnya terhadap pelanggaran di wilayah laut.
Luthfi juga menyoroti ketentuan pemberian solar bersubsidi bagi kapal perikanan maksimal 30 GT (gross tonnage). Menurutnya, implementasi ketentuan tersebut perlu dijaga agar kebutuhan nelayan yang memenuhi persyaratan tetap dapat terpenuhi.
Ia juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.
TNI AL Amankan 407 Ton Solar
Dalam kesempatan yang sama, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.
Sehari kemudian, 15 September 2026, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kapal SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.
Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra, dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.
Selain muatan BBM, pemeriksaan juga menemukan sejumlah persoalan terkait dokumen kapal. Di antaranya tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest.
Sejumlah sertifikat kapal juga disebut telah kedaluwarsa. Dokumen tersebut antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang.
Denih mengatakan berbagai temuan tersebut masih dalam pendalaman penyidik TNI AL.
BBM Barang Bukti Berpotensi Disalurkan ke Nelayan
Denih mengatakan, apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat disalurkan kepada nelayan.
“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujarnya.
Menurut Denih, proses tersebut nantinya tetap melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.
Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan besarnya barang bukti yang diamankan, melainkan bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Allan Hermit Prasetyo, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan proses penegakan hukum selanjutnya.
“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya. []











