Update  

Aipda RZ Akhirnya Dipecat Tidak Hormat

Ardiyansyah Harjunantio
Aipda RZ, tersangka kasus penembakan terhadap pelajar SMK, usai sidang kode etik (dok),

Hasil keputusan Sidang Kode Etik Polisi Tembak Pelajar di Semarang, yang digelar di Mapolda Jateng jalan Pahlawan Semarang, memutuskan pemecatan Aipda RZ dengan tidak hormat.

ZONASI.ID (SEMARANG)- Polda Jateng telah melakukan sidang kode etik terkait peristiwa polisi tembak pelajar di Kota Semarang. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda RZ terbukti melakukan perbuatan tercela dan diputuskan dipecat tidak dengan hormat.

“Sidang komisi kode etik kepolisian terhadap terduga pelaku Aipda R. Alhamdulillah hari ini sidang sudah terlaksana dimulai dari jam 13.00 WIB tadi dan selesai pukul 20.30 WIB. jadi cukup lama kegiatan tersebut. Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelaku ini mendapat putusan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto usai sidang, Senin (9/12/2024) malam.

Artanto mengatakan, Aipda RZ rencananya akan melakukan banding terkait hasil putusan itu. Polda Jateng pun tak mempermasalahkan karena merupakan hak dari Aipda RZ.

“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau akan diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” terangnya.

Disisi lain, Artanto mengatakan jika saat ini Aipda RZ sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara.

“Yang bersangkutan ini yaitu melakukan perbuatan tercela, yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu. Saat ini masih tetap dilakukan penahanan,” paparnya.

Lebih lanjut, Artanto tak memberikan penjelasan secara detail terkait kebenaran terjadinya tawuran itu. Ia mengaku hal itu masih perlu pembuktian oleh penyidik. (ALF)