Masa tenang tiba, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Demak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye di seluruh wilayah Demak.
ZONASI.ID (DEMAK)- Menjelang puncak Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Demak melakukan langkah tegas dengan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah. Penertiban ini bertujuan menjamin masa tenang yang tertib, adil, dan bebas dari pengaruh kampanye politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menyebut pembersihan APK dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan pemilu. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian.
“Kami memastikan semua APK yang masih terpasang di ruang publik segera ditertibkan. Langkah ini untuk menciptakan suasana pemilu yang damai dan menghindari kampanye terselubung selama masa tenang,” ungkap Ulin, Minggu (24/11/2024).
Selain melakukan penertiban, Bawaslu turut memberikan edukasi kepada masyarakat, pasangan calon, dan tim sukses mengenai aturan masa tenang. Mereka diimbau untuk secara sukarela menurunkan APK yang masih terpasang, demi mematuhi peraturan pemilu.
Operasi penertiban dilaksanakan serentak di seluruh kecamatan, dengan fokus pada area strategis seperti jalan utama, fasilitas umum, dan tempat yang berpotensi mengganggu ketertiban. Hingga kini, Bawaslu berhasil menertibkan 993 APK, sementara data dari Panwascam di tingkat kecamatan masih dihimpun.
“Jumlah tersebut belum termasuk data tambahan dari tim Panwascam yang juga melakukan penertiban secara lokal,” jelas Ulin.
Penertiban APK dijadwalkan berlangsung hingga 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara pada 27 November. Dengan lingkungan yang bersih dari alat peraga kampanye, Bawaslu berharap masyarakat dapat memilih secara bijak tanpa tekanan politik.
“Kami mengimbau pasangan calon untuk menghormati masa tenang. Langkah ini adalah upaya menciptakan pemilu yang damai dan jujur,” pungkas Ulin.
Langkah tegas Bawaslu ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Demak. (OK)











