Update  

Bupati Kendal Ingatkan PPPK soal Disiplin, Pelanggaran Berat Berujung Pemberhentian

Oasis Minan Na'im
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan pelanggaran berat akan langsung diberhentikan tanpa melalui tahapan pembinaan.

Zonasi .id (Kendal)- Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan orientasi PPPK tahun 2024.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan PPPK tidak melalui tahapan pembinaan, melainkan langsung berujung pada pemberhentian.
“Kalau pelanggaran berat, tidak ada tahapannya. Otomatis langsung diberhentikan. Berbeda dengan pelanggaran ringan yang masih menjadi bahan evaluasi untuk menentukan perpanjangan kontrak,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan orientasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para PPPK agar mampu bekerja secara profesional, kompeten, serta menjunjung tinggi etika dan moral dalam menjalankan tugas di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Harapannya, PPPK bisa memberikan kinerja terbaik di tempat tugas masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basyir, menjelaskan bahwa orientasi dilaksanakan selama tiga hari dengan total peserta sebanyak 1.331 orang.
Rinciannya, sebanyak 11 peserta berasal dari formasi tahun 2023 dan 1.320 peserta dari formasi tahun 2024. Pada hari pertama pelaksanaan, Selasa (5/5/2026), kegiatan diikuti oleh 445 peserta dan dilakukan secara bertahap.
“Peserta berasal dari berbagai formasi, mulai dari tenaga guru, kesehatan, hingga teknis,” jelasnya.
Abdul Basyir menambahkan, ketentuan mengenai pelanggaran berat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta peraturan Bupati Kendal tentang disiplin PPPK dan perjanjian kerja.
Ia mencontohkan, pelanggaran berat antara lain tindakan perselingkuhan yang terbukti dengan alat bukti kuat serta penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
“Misalnya guru yang tidak menjalankan tugas mengajar dan justru melakukan pekerjaan di luar kewenangannya, itu sudah termasuk pelanggaran,” tegasnya.