Update  

Dua Tersangka Mendapat Restoratif Justice Dari Kajari Kendal

Muzayyin Mahbub

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, dan telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Zonasi.id (Kendal)-Kejaksaan Negeri Kendal, telah menyelesaikan Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 2 perkara, yaitu atas nama tersangka Siti Kholidah(23) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, dan atas nama tersangka Asep Sarifudin (25), yang disangka Melanggar Pasal 362 KUHP.
“Permohonan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif tersebut, diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, dan telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Muhammad Agung, Rabu (13/08/2025).
Selanjutnya, terang Agung, setelah perkaranya diselesaikan dengan keadilan restoratif, kedua tersangka akan melaksanakan aksi sosial di Panti Lanjut Usia Cepiring Kendal dan di Balai Desa Bangun Rejo.
“Mereka diminta untuk melaksanakan aksi sosial,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menambahkan bahwa penyelesaian perkara dengan keadilan Restorative terhadap 2 tersangka tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan telah terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan. Antara lain telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, serta tersangka telah melakukan pemulihan terhadap kerugian korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta adanya dukungan dari masyarakat terhadap pelaksanaan Retorative Justice tersebut.
“Antara pelaku dan korban sudah ada kesepakatan perdamaian,” pungkasnya.