Update  

FAR Soroti Perizinan Pakuwon Mall Semarang, 19 Rumah Warga Rusak

lukni maulana
FAR Soroti Perizinan Pakuwon Mall Semarang
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng

FAR menyoroti dugaan persoalan perizinan dan dampak lingkungan pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama, Semarang. Sebanyak 19 rumah warga disebut mengalami kerusakan.

ZONASI.ID (Semarang) – Pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kota Semarang, kembali menuai sorotan. Forum Advokasi Rakyat (FAR) menuding terdapat persoalan dalam proses perizinan proyek tersebut, sekaligus menyoroti dugaan dampak aktivitas pembangunan terhadap permukiman warga.

Koordinator FAR Eko Haryanto mengatakan, sedikitnya 19 rumah warga mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas alat berat dan pengeboran bore pile di sekitar lokasi proyek.

Kerusakan yang disebut FAR meliputi dinding rumah retak, plafon jebol, hingga tanah ambles.

“Kerusakan ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Selain persoalan kerusakan rumah, FAR bersama warga dan BEM Undip juga mempertanyakan dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

FAR menyebut pengembang baru mengantongi izin penyiapan lahan berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 141/660.1/VI/2026 tentang Penyiapan Lahan.

Mereka mempertanyakan kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), mengingat proyek berada di kawasan Gombel yang menurut FAR memiliki kerentanan terhadap pergeseran tanah dan kondisi geologi.

Persoalan tersebut bahkan telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. FAR menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan lingkungan.

Warga Desak DPRD Turun Tangan

Polemik pembangunan Pakuwon Mall juga bergeser ke ranah pengawasan pemerintah daerah.

Warga terdampak sebelumnya melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Semarang. Mereka meminta DPRD mengevaluasi proses perizinan sekaligus memastikan keselamatan warga tidak dikorbankan demi kepentingan investasi.

Komisi C DPRD Kota Semarang, menurut FAR, berkomitmen melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.

DPRD juga disebut akan memanggil dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang, untuk meminta penjelasan mengenai proses perizinan dan pengawasan proyek.

FAR Soroti Dugaan Bypass Perizinan

FAR selanjutnya menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas pembangunan di lapangan dengan kelengkapan administrasi perizinan.

Mereka mempertanyakan aktivitas berat, termasuk pengeboran untuk struktur pondasi, yang disebut telah berlangsung ketika proyek menurut FAR belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen AMDAL secara menyeluruh.

Meski demikian, FAR mengakui belum ada pernyataan resmi aparat penegak hukum mengenai adanya penyidikan kasus korupsi, dugaan suap pejabat, ataupun kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Karena itu, FAR menyebut dugaan korupsi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai perkara pidana. Yang menjadi sorotan saat ini adalah dugaan maladministrasi dan kemungkinan adanya pelanggaran prosedur perizinan.

“Kami mendorong audit total terhadap seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang,” ujar Eko.

Akan Bawa Persoalan ke KPK

FAR berencana membawa persoalan perizinan proyek Pakuwon Mall tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Langkah itu dilakukan untuk meminta pemeriksaan terhadap proses perizinan proyek serta kemungkinan adanya pelanggaran atau pembiaran oleh pihak berwenang.

FAR juga meminta pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin, aspek lingkungan, tata ruang, hingga keselamatan warga di sekitar proyek.

Hingga rilis FAR ini disampaikan, tudingan mengenai persoalan perizinan, dampak pembangunan terhadap rumah warga, maupun dugaan maladministrasi tersebut masih merupakan klaim dari pihak FAR dan memerlukan klarifikasi dari pengembang serta pemerintah daerah. []