Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menjelaskan alasan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial BGP (15), dalam perkara persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak, tidak ditahan selama proses persidangan. Penangguhan penahanan itu dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal dengan sejumlah pertimbangan.
Zonasi.id (Kendal)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memberikan penjelasan mengenai status penahanan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial BGP (15), dalam perkara tindak pidana persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Penjelasan tersebut disampaikan Kejari Kendal melalui siaran pers terkait kronologi penanganan perkara dan status penahanan BGP. Kejari menyebut proses hukum terhadap perkara tersebut telah berjalan hingga tahap putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendal.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan, disebutkan bahwa jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara BGP dari penyidik pada 12 Agustus 2026. Pelimpahan dilakukan setelah penelitian berkas dinyatakan lengkap dan disertai pelimpahan tersangka serta barang bukti.
Pada 15 Agustus 2026, penasihat hukum ABH mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim PN Kendal.
Majelis hakim kemudian pada 21 Agustus 2026 mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap ABH dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya, terdapat jaminan dari paman ABH, Chandra Irwawan, dan kakak ABH, Ngademin, yang menyatakan sanggup menjamin bahwa ABH akan selalu kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil pengadilan, penuntut umum maupun pihak berwenang.
Selain itu, ABH masih berstatus sebagai pelajar kelas XI di SMK Harapan Mulya Kendal.
Kejari Kendal juga menyebut majelis hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa penahanan terhadap anak tidak dilakukan apabila terdapat jaminan dari orang tua, wali, atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan penetapan tersebut, jaksa penuntut umum kemudian melaksanakan penetapan hakim untuk mengeluarkan ABH dari status penahanan.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam perkembangannya, pada 8 September 2026 jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap ABH.
BGP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Jaksa menuntut ABH dengan pidana penjara selama lima tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo.
Tuntutan tersebut, menurut Kejari Kendal, telah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya ABH tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Selain itu, perbuatan ABH dinilai berdampak terhadap korban serta bertentangan dengan norma hukum dan norma agama.
Sementara hal yang meringankan antara lain ABH belum pernah dihukum dan masih berstatus sebagai pelajar.
Pada 22 September 2026, PN Kendal kemudian menjatuhkan putusan terhadap ABH berupa pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan serta menetapkan agar ABH menjalani pembinaan.
Namun, pada 28 September 2026 penasihat hukum ABH menyatakan sikap untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa Belum Eksekusi Putusan
Kejari Kendal menjelaskan, karena putusan PN Kendal tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht, jaksa eksekutor belum dapat melaksanakan eksekusi putusan.
Penasihat hukum ABH telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dengan adanya upaya hukum tersebut, kewenangan terkait proses perkara, termasuk status penahanan, beralih sesuai kewenangan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kejari Kendal menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap melaksanakan langkah sesuai ketentuan apabila Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan penetapan penahanan terhadap ABH selama proses pemeriksaan banding.
Kejari Kendal juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan dan perlindungan psikologis korban.
“Kejaksaan Negeri Kendal sangat menghormati rasa keadilan serta kekhawatiran yang dirasakan oleh korban maupun keluarga korban,” demikian keterangan Kejari Kendal dalam siaran pers tersebut.
Kejari Kendal mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan menyerahkan proses peradilan kepada aparat penegak hukum.
Kejari Kendal Jelaskan Alasan ABH Kasus Persetubuhan Tak Ditahan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jaringan rumah sakit Muhammadiyah yang membutuhkan obat dalam jumlah besar mendorong organisasi tersebut masuk ke…

Warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kini disiapkan layanan digital yang memungkinkan mereka mengecek kelengkapan dokumen…









