Update  

Mengganggu Drainase, Bangunan Milik PKL Ditertibkan

Oasis Minan Na'im
Satpol PP Kota Semarang menertibkan bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Penertiban ini dilakukan karena keberadaan lapak PKL tersebut menghambat perbaikan drainase dan berpotensi menyebabkan banjir.

Zonasi.id (Semarang)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan lapak dan bangunan di atas saluran drainase di kawasan Jalan Gajah Raya. Penertiban dilakukan karena keberadaan PKL tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) dan berpotensi menghambat fungsi saluran air.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan bahwa penertiban dilakukan lantaran para pedagang melanggar aturan terkait PKL dan larangan mendirikan bangunan di atas saluran air.
“Itu pelanggaran Perda PKL atau bangunan yang berada di atas saluran. Maka kami tertibkan,” kata Kusnandir saat ditemui di kantornya di Kecamatan Semarang Barat, Rabu (7/1/2026).
Kusnandir menjelaskan, kegiatan pembongkaran telah dilakukan sejak Selasa (6/1/2026). Sebelum penertiban, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang terkait keberadaan PKL di kawasan tersebut.
“Kemarin memang sempat kita bongkar beberapa lapak PKL yang sudah berdiri kembali. Hari ini kami lanjutkan dengan pembersihan di saluran Gajah Raya, karena masih ada sisa barang dan bangunan yang belum diambil,” jelasnya.
Menurut Kusnandir, para pedagang sebenarnya belum mulai berjualan, namun sudah mendirikan lapak dan memetak-petakkan area di atas saluran drainase. Padahal, kawasan tersebut sedang direvitalisasi untuk mengoptimalkan fungsi saluran air.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama OPD terkait telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang mengenai revitalisasi saluran, mengingat Kota Semarang kerap dilanda banjir, khususnya di wilayah rawan seperti Gajah Raya.
“Sudah ada sosialisasi terkait revitalisasi saluran. Kota Semarang saat ini sedang berupaya mengatasi banjir. Saluran Gajah Raya ini kondisinya sudah mampet,” ungkapnya.
Kusnandir menyebutkan, kawasan Gajah Raya memang termasuk wilayah rawan banjir. Oleh karena itu, DPU melakukan pembangunan dan perbaikan saluran drainase sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir.
“Daerah ini dibangun oleh DPU dalam rangka mengatasi banjir. Ya, wilayah Gajah Raya memang rawan banjir,” ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran kembali, Satpol PP telah menugaskan anggotanya melakukan patroli dan pengawasan secara rutin. Para PKL juga diimbau agar tidak lagi mendirikan lapak atau berjualan di atas saluran drainase karena dapat menghambat aliran air.
“Kami berharap saluran yang sudah dibangun rapi ini tidak lagi ditempati bangunan liar, terutama PKL. Kalau ada bangunan di atas saluran, saat banjir nanti petugas DPU akan kesulitan melakukan pembersihan atau perawatan,” katanya.
Selain lapak PKL, Kusnandir juga mengungkapkan masih terdapat dua titik saluran yang dicor. Pihaknya telah berkoordinasi dengan DPU untuk segera melakukan pembongkaran.
“Tadi masih ada dua titik yang dicor. Kami sudah koordinasi dengan DPU, nanti akan segera dibongkar oleh DPU,” ucapnya.
Berdasarkan pendataan di lapangan, terdapat sekitar 15 hingga 20 lapak yang sudah dipetak-petak di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar empat hingga lima lapak telah berdiri dan sebagian sudah dibongkar, baik oleh petugas maupun oleh pedagang secara mandiri.
“Kemarin ada beberapa lapak yang sudah dibongkar. Dari informasi lapangan memang ada ketua paguyuban. Saat rapat di Kecamatan Gayamsari, sudah kami beri pengertian. Ada yang membongkar sendiri, ada juga yang kami bongkar,” pungkas Kusnandir.