Update  

Imbas 19 Rumah Warga Rusak, Proyek Pakuwon Mall Gombel Semarang Resmi Dilaporkan ke KPK

lukni maulana
Pakuwon Mall Gombel Semarang dilaporkan ke KPK
Koordinator Forum Advokasi Rakyat (FAR), Eko Haryanto, menunjukkan berkas laporan dugaan korupsi perizinan proyek Pakuwon Mall Gombel Semarang sebelum diserahkan ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026). (Foto/Istimewa)

Diduga tabrak prosedur Amdal dan sebabkan 19 rumah warga rusak parah, megaproyek Pakuwon Mall Gombel Semarang resmi dilaporkan FAR ke KPK atas dugaan suap perizinan.

ZONASI.ID (Semarang) – Megaproyek pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama, Kota Semarang, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Advokasi Rakyat (FAR). Laporan ini dilayangkan atas dugaan kuat adanya praktik bypass prosedur, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi suap dan gratifikasi dalam penerbitan izin proyek tersebut.

Pihak terlapor dalam aduan ini meliputi oknum pejabat pada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, serta pihak pengembang dan kontraktor pelaksana proyek Pakuwon Mall Gombel Lama.

Koordinator FAR, Eko Haryanto, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat sekitar serta menegakkan supremasi hukum yang bersih dari praktik koruptif.

“Kawasan Gombel Lama secara geografis dikenal sebagai zona rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar aktif. Pembangunan skala besar wajib melalui kajian ketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, proyek ini diduga kuat berjalan tanpa pemenuhan prosedur yang sah,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).

Dampak dari pemaksaan proyek di zona rawan tersebut kini mulai memicu kerugian nyata di lapangan. FAR mencatat sedikitnya 19 rumah warga sekitar mengalami kerusakan struktural parah akibat aktivitas konstruksi di kawasan perbukitan tersebut.

Munculnya izin operasional di wilayah rawan bencana ini melahirkan dugaan logis adanya aliran dana tidak sah. FAR menduga kuat adanya kongkalikong atau gratifikasi dari pengembang kepada oknum pejabat dinas terkait demi memuluskan jalannya proyek.

Melalui laporan resmi ke komisi antirasuah tersebut, FAR mendesak KPK untuk segera mengambil tiga tindakan tegas:

  1. Mengusut tuntas dugaan aliran dana atau gratifikasi dalam proses penerbitan izin proyek Pakuwon Mall Gombel Lama.
  2. Memeriksa oknum pejabat Distaru dan DLH Kota Semarang yang terlibat langsung dalam rantai perizinan.
  3. Meminta penghentian sementara seluruh aktivitas proyek guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta melindungi warga dari kerugian materiil.

FAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini di KPK hingga tuntas demi terwujudnya keadilan bagi warga Semarang dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN. []