Update  

Pemkab Kendal Kejar Input Data KPK, OPD Diminta Tuntaskan Evidence Sebelum 30 September

Oasis Minan Na'im
Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berpacu dengan waktu menuntaskan penginputan data dan dokumen pendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melengkapi evidence sebelum 30 September 2026, menyusul masih adanya sejumlah data yang belum diunggah.


Zonas .id (Kendal)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengejar penyelesaian dan penginputan sejumlah data program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum batas waktu 30 September 2026.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, masih ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menyelesaikan data dan dokumen pendukung (evidence) yang menjadi persyaratan dalam penginputan sistem KPK.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi progres tindak lanjut program KPK yang digelar Pemkab Kendal, Senin (28/9/2026).
“Harapannya besok paling lambat semua data-data itu dikirimkan ke Inspektorat. Kemudian nanti Inspektorat yang akan meng-input di sistem atau aplikasi KPK paling lambat tanggal 30,” kata Dyah.
Menurut dia, beberapa OPD sebenarnya telah menyelesaikan penginputan melalui aplikasi sebelumnya. Namun, terdapat sejumlah evidence tambahan yang harus dilengkapi sehingga masih ada data yang belum diunggah.
“Sebetulnya pakai aplikasi yang kemarin itu sudah semua. Tetapi ternyata harus melampirkan beberapa evidence yang baru, tambahan data-data evidence baru,” ujarnya.
Dyah meminta OPD yang masih memiliki kekurangan data segera menuntaskannya agar tidak menghambat proses penginputan oleh Inspektorat.
Dia menegaskan, percepatan tersebut diperlukan untuk memenuhi target yang telah ditetapkan KPK sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kendal.
“Harapannya dengan adanya rakor ini semuanya melaksanakan tugas dan kewajibannya. Harapannya juga terus meningkatkan kinerja masing-masing untuk mewujudkan pemerintahan Kabupaten Kendal yang tata kelolanya bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” kata dia.
Terkait sejumlah indikator yang masih berwarna merah atau kuning dalam pemantauan, Dyah menjelaskan kondisi tersebut tidak seluruhnya menunjukkan rendahnya capaian.
Menurut dia, sebagian indikator masih menunggu kelengkapan atau pengunggahan data.
“Kalau yang warna kuning itu cuma data saja yang belum upload,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan rakor tersebut membahas progres tindak lanjut tiga program KPK, yakni Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2026, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, dan Pariwara Antikorupsi 2026.
Menurut Agus, ketiga program tersebut merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Memang terkait dengan program KPK, terkait dengan MCSP, SPI, dan Pariwara ini adalah upaya preventif dari pemerintah daerah dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Agus.
Dia menjelaskan, dalam MCSP terdapat sejumlah area intervensi yang menjadi perhatian, antara lain perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, serta penguatan APIP.
Pemkab Kendal menargetkan capaian MCSP 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Agus menyebut, pada 2025 Kendal mencatat skor 82,07 dan berada dalam kategori hijau. Namun, berdasarkan posisi antarkabupaten/kota di Jawa Tengah, Kendal masih berada di peringkat 32 dari 35 kabupaten/kota.
“Walaupun kategorinya sudah bagus, hijau, tetapi rankingnya masih rendah. Jadi masih ranking 32 dari 35 kabupaten kota se-Jawa Tengah,” ujarnya.
Menurut Agus, posisi tersebut bukan berarti Kendal tidak melakukan perbaikan. Daerah lain juga terus meningkatkan capaian MCSP sehingga persaingan antarkabupaten/kota ikut bergerak.
Karena batas waktu pengunggahan data MCSP 2026 ditetapkan hingga 30 September, Pemkab Kendal melakukan pengecekan dan pendampingan kepada OPD yang masih memiliki kekurangan.
“Makanya ini kami cek dan dicek. Kemudian terkait dengan indikator-indikator di MCSP 2026 ini kita lakukan pendampingan dan desk. Ini tadi sudah kita lakukan desk di masing-masing OPD,” kata Agus.
Dia menambahkan, SPI memiliki mekanisme yang berbeda karena responden ditentukan oleh KPK. Responden berasal dari unsur internal pemerintah, pengguna layanan, dan kelompok ahli (expert).
Kelompok expert antara lain berasal dari aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi. Pemkab Kendal tidak mengetahui siapa saja yang ditetapkan sebagai responden.
“Yang menentukan adalah KPK, tidak kita. Jadi objektivitas, independensi ini sangat terjaga,” kata dia.
Agus menegaskan, MCSP merupakan program KPK yang diterapkan sebagai instrumen pemantauan, pengendalian, dan pengawasan upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
“Ini sebagai upaya KPK untuk pemantauan dan pengendalian serta pengawasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujarnya.