Update  

Pemkot Semarang Mulai Persiapan Penetapan UMK 2026

Oasis Minan Na'im

Pemerintah Kota Semarang mulai mematangkan persiapan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. Tahap awal dilakukan melalui sosialisasi kebijakan terbaru dari pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan besaran upah tahun depan.

Zonasi.id (Semarang)Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno mengatakan, sosialisasi terkait UMK 2026 telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Semarang akan menggelar rapat Dewan Pengupahan pada Jumat (19/12/2025).
“Insyaallah Jumat rapat Dewan Pengupahan. Setelah itu, Senin atau Selasa kami menghadap wali kota,” ujar Sutrisno saat ditemui di RSD KRMT Wongsonegoro, Kota Semarang, Rabu (17/12/2025).
Sutrisno menargetkan usulan UMK Kota Semarang 2026 dapat disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat Selasa (23/12) sore. Penjadwalan tersebut menyesuaikan dengan batas waktu penetapan UMK, UMR, dan UMSK di Jawa Tengah yang ditetapkan maksimal pada 24 Desember.
“Harapannya Selasa sore sudah bisa diajukan ke gubernur karena paling lambat tanggal 24 harus sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, simulasi perhitungan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah disosialisasikan. Dalam aturan tersebut, formula kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen dengan indeks alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
“Jika menggunakan indeks alfa sekitar 0,7, UMK Kota Semarang diperkirakan berada di kisaran Rp 3,7 juta lebih,” katanya.
Sutrisno menyebut, serikat pekerja sebelumnya mengusulkan UMK di angka sekitar Rp 4,1 juta. Namun, penetapan tetap mengacu pada formula resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Rumusannya sudah jelas dan kami mengikuti PP yang baru disosialisasikan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan peran Wali Kota Semarang dalam memberikan pertimbangan terbaik bagi pekerja dan serikat buruh di Kota Semarang. Diharapkan seluruh tahapan penetapan UMK 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga ditetapkan di tingkat provinsi.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan penetapan UMK akan diformulasikan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan.
“Setelah ini akan kami formulasikan bersama. Saya akan duduk bersama unsur buruh dan Apindo agar UMK Kota Semarang dapat diterima seluruh komponen,” ujarnya.