Investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah, tak lagi harus membuang waktu menempuh perjalanan ke kantor imigrasi induk untuk mengurus dokumen keimigrasian. Unit pelayanan izin tinggal kini hadir secara permanen di kawasan tersebut.
Zonasi.id (Kendal)-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal menandatangani perjanjian kerja sama pembukaan Unit Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian di kawasan industri tersebut.
Unit pelayanan itu dihadirkan untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada pelaku usaha dan tenaga kerja asing (TKA), sekaligus mendukung iklim investasi di KEK Kendal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan, kehadiran unit pelayanan tersebut diharapkan memberikan dampak positif setidaknya dari tiga aspek, yakni informasi, pelayanan, dan perekonomian.
“Dari sisi informasi, unit imigrasi hadir sebagai pusat koordinasi dan informasi keimigrasian yang terintegrasi dan terpercaya,” kata Ari dalam kegiatan penandatanganan kerja sama, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, keberadaan unit tersebut akan memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja asing, khususnya terkait ketentuan hukum keimigrasian.
Dari sisi pelayanan, kata Ari, keberadaan unit di dalam kawasan akan memangkas jarak dan birokrasi sehingga pengurusan layanan keimigrasian dapat dilakukan lebih mudah dan efisien.
“Pelaku usaha tidak harus datang langsung ke kantor imigrasi induk untuk mengurus berbagai layanan keimigrasian,” ujarnya.
Sementara dari sisi perekonomian, kemudahan pelayanan keimigrasian diharapkan turut menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif.
Kemudahan tersebut juga dinilai dapat membantu pelaku usaha, meningkatkan daya saing tenaga kerja di tingkat internasional, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia.
Ari menegaskan, unit pelayanan tersebut akan beroperasi secara permanen di kawasan.
Menurutnya, keberadaan unit itu menjadi bentuk komitmen negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian sekaligus mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Jadi daya tarik bagi investor
Direktur Eksekutif KEK Kendal Juliani Kusumaningrum mengatakan, pelayanan keimigrasian yang terintegrasi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi dunia usaha.
Dia berharap kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dapat membuat berbagai urusan dokumen keimigrasian bagi pelaku usaha menjadi lebih cepat dan efisien.
“Dukungan penuh dari pihak imigrasi dan administrator kawasan akan menjadi salah satu daya tarik utama bagi calon investor, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi di KEK Kendal,” kata Juliani.
Dia menambahkan, sinergi antara pelaku usaha, otoritas kawasan, imigrasi, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar pelayanan dapat berjalan optimal.
Juliani juga berharap modernisasi pelayanan pemerintah melalui jajaran imigrasi dapat terus dikembangkan sehingga mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.
“Kami siap membantu fasilitasi, mobilisasi, serta koordinasi agar kerja sama antara KEK Kendal dan Imigrasi dapat dilakukan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Tidak berhenti pada seremoni
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial.
Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan komitmen bersama untuk membangun ekosistem pelayanan keimigrasian yang mendukung pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi di KEK Kendal.
“Investor datang untuk berinvestasi, bukan untuk menghabiskan waktu hanya karena proses administrasi yang sebenarnya dapat kita sederhanakan,” kata Haryono.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kemudahan pelayanan tetap harus berjalan dalam koridor hukum.
“Tepat dalam pelayanan, tepat dalam proses, dan tegas dalam pengawasan,” ujarnya.
Haryono meminta kerja sama tersebut segera diterjemahkan ke dalam langkah operasional yang konkret.
Dia menyebut sedikitnya terdapat lima hal yang harus diwujudkan, yakni layanan izin tinggal yang lebih dekat, mudah, cepat, transparan, dan efisien; koordinasi yang efektif; tersedianya data dan informasi keimigrasian yang akurat serta terintegrasi; serta penguatan pengawasan keimigrasian.
Menurut Haryono, kemudahan bagi investor dan tenaga ahli asing harus tetap berjalan beriringan dengan kepentingan nasional, keamanan, dan ketertiban.
“Unit Pelayanan Keimigrasian di Kendal ini dapat menjadi contoh atau role model pelayanan keimigrasian di kawasan ekonomi khusus yang dapat direplikasi dan dikembangkan di kawasan strategis lainnya,” katanya.
Dia menegaskan, keberhasilan kerja sama tidak diukur dari terlaksananya penandatanganan, tetapi dari perubahan dan manfaat yang dirasakan setelah unit tersebut beroperasi.
“Dokumen kerja sama ini hanyalah awal. Hasilnya harus dapat kita lihat dalam bentuk pelayanan yang lebih cepat, proses yang lebih sederhana, koordinasi yang lebih efektif, data yang lebih akurat, pengawasan yang lebih kuat, serta kualitas sumber daya manusia yang semakin baik,” kata Haryono.
Permudah Investor dan TKA, Imigrasi Buka Unit Pelayanan di KEK Kendal
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jaringan rumah sakit Muhammadiyah yang membutuhkan obat dalam jumlah besar mendorong organisasi tersebut masuk ke…

Warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kini disiapkan layanan digital yang memungkinkan mereka mengecek kelengkapan dokumen…









