Babak baru kasus polisi tembak pelajar. Aipda Robig tersangka kasus penembakan belum mengajukan memori banding pemecatannya
ZONASI.ID (SEMARANG) – Polda Jawa Tengah masih menunggu memori banding dari Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma. Aipda Robig diberi waktu hingga 11 Januari 2025 untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tidak hormat yang dijatuhkan dalam sidang kode etik Polri.
“Kita menunggu memori banding karena hitungan dari Propam batas akhirnya tanggal 11 Januari. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, di Mapolda Jateng, Selasa (7/1/2025).
Sementara itu, terkait kasus penembakan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Artanto menyebut berkas perkara masih dalam penelitian oleh kejaksaan. “Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka berkas segera dilimpahkan. Namun, jika masih membutuhkan tambahan, jaksa akan memberikan petunjuk berupa P18 atau P19,” jelasnya.
Kasus penembakan ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang. Aipda Robig menembak Gamma, seorang pelajar SMKN 4 Semarang berusia 17 tahun, yang diduga terlibat tawuran. Selain Gamma, dua korban lain, AD (17) dan SA (16), mengalami luka tembak di tangan dan dada namun berhasil selamat.
Proses hukum terhadap Aipda Robig terus berjalan sambil menunggu hasil penelitian kejaksaan terhadap berkas perkara tersebut. (ALF)











