Update  

Regrouping SD di Plantaran Picu Penolakan, Orangtua Minta Pemkab Kendal Kaji Ulang

Kandungan Al-A’raf Ayat 179

Rencana Pemerintah Kabupaten Kendal menggabungkan SD Negeri Plantaran 2 dan SD Negeri Plantaran 3 di Kecamatan Kaliwungu Selatan menuai penolakan dari sekolah, komite, dan orangtua siswa yang meminta kebijakan tersebut dikaji ulang karena dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan.

Zonasi.id (Kendal)-Rencana Pemerintah Kabupaten Kendal menggabungkan SD Negeri Plantaran 2 dan SD Negeri Plantaran 3 di Kecamatan Kaliwungu Selatan menuai penolakan dari pihak sekolah, komite, dan sejumlah orangtua siswa. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena kedua sekolah masih memiliki jumlah peserta didik yang tinggi, kegiatan belajar mengajar berjalan baik, serta mencatat berbagai prestasi.
SD Negeri Plantaran 3 bahkan tercatat beberapa kali mewakili Kabupaten Kendal pada ajang kompetisi tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Penolakan terhadap rencana regrouping itu sempat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala SDN Plantaran 2 dan SDN Plantaran 3 pada 26 Juni 2026. Namun, pada 29 Juni 2026, salah satu kepala sekolah menarik kembali berita acara tersebut dan menyatakan menerima rencana penggabungan.
Perubahan sikap tersebut memicu keresahan di lingkungan sekolah. Guru, orangtua, dan siswa khawatir regrouping akan berdampak terhadap proses pembelajaran, terlebih kedua sekolah masih memiliki jumlah siswa yang relatif banyak di setiap jenjang dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
Komite SDN Plantaran 3, Teguh, mengatakan pihak sekolah dan komite sejak awal telah beberapa kali mengikuti rapat pembahasan regrouping dan sempat menyatakan penolakan.
“Rapat membahas regrouping sekolah sudah dilakukan beberapa kali dan sempat ada penolakan dari kedua sekolah. Awalnya ada surat berita penolakan dari dua kepala sekolah dengan tanda tangan dan stempel,” ujar Teguh, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, dalam rapat pada Senin (29/6/2026), hadir pejabat dari Inspektorat Kabupaten Kendal yang memberikan penjelasan terkait kewajiban aparatur sipil negara mematuhi ketentuan dan pimpinan.
“Rapat kemarin itu hadir pejabat Inspektorat yang memberikan arahan tentang aturan ASN yang harus melaksanakan sumpah janji untuk mematuhi atasan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut juga muncul pilihan menerima atau menolak regrouping sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, membenarkan pemerintah daerah tengah menyusun rencana penggabungan sejumlah sekolah dasar sebagai langkah efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dipengaruhi keterbatasan jumlah kepala sekolah serta banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.
“Kita memang sedang melakukan rencana penggabungan sekolah untuk efisiensi dan efektivitas belajar mengajar. Jumlah kepala sekolah sangat kurang, sementara pendidik yang pensiun juga banyak dan kita tidak bisa mengangkat pendidik baru baik PPPK atau honorer yang dibayar dari dana BOS,” jelas Ferinando.
Ia menegaskan, pada sekolah yang sama-sama memiliki jumlah siswa besar, regrouping tidak akan mengurangi kegiatan belajar mengajar. Sebaliknya, jumlah rombongan belajar dapat bertambah, sementara guru tetap mengajar seperti biasa.
“Kalau siswanya sama-sama banyak maka jumlah rombel yang bertambah, guru tetap mengajar seperti biasa. Jadi nantinya kepala sekolah yang satu bisa dialihkan ke sekolah lain yang masih kosong atau diisi pelaksana tugas,” ujarnya.
Meski demikian, Ferinando memastikan hingga kini belum ada keputusan final terkait penggabungan SDN Plantaran 2 dan SDN Plantaran 3.
“Belum diputuskan, masih melihat perkembangan yang ada,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kendal, Rini Utami, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari tim yang hadir dalam rapat pembahasan regrouping.
“Tim yang kemarin hadir masih di lapangan, nanti akan menghadap saya untuk laporan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga kini, rencana regrouping kedua sekolah tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak. Sekolah, komite, dan orangtua berharap pemerintah daerah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta menjaga mutu layanan pendidikan bagi para siswa.(Oasis)