Warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kini disiapkan layanan digital yang memungkinkan mereka mengecek kelengkapan dokumen sebelum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sehingga tak perlu bolak-balik hanya karena persyaratan belum lengkap.
Zonasi.id (Kendal)-Masyarakat Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, nantinya tak perlu lagi bolak-balik mengurus perizinan bangunan hanya karena berkas atau persyaratan belum lengkap.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyiapkan dashboard layanan perizinan bangunan gedung untuk membantu masyarakat memeriksa kelengkapan persyaratan sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Dashboard tersebut menjadi layanan awal agar masyarakat dapat mengetahui dokumen yang harus disiapkan, informasi konsultan, perkembangan proses, hingga jadwal konsultasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan, inovasi tersebut digagas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kendal Irnita Mahardini.
“Ini adalah inovasi dari Bu Irnita, Kabid Cipta Karya di PUPR, untuk menciptakan sistem sebelum masyarakat itu masuk ke sistemnya PUPR, yaitu untuk pengurusan perizinan bangunan gedung, yaitu SIMBG,” ujar Agus, Rabu (7/10/2026).
Menurut Agus, selama ini masyarakat masih kerap harus bolak-balik dalam proses pengurusan karena berkas atau persyaratan yang diajukan belum lengkap.
“Nah, aplikasi ini sebagai aplikasi untuk membantu masyarakat. Jadi sebelum masuk ke SIMBG, sistem ini untuk membantu masyarakat. Jadi nanti datanya sudah lengkap, masuk ke SIMBG lebih cepat,” katanya.
Agus berharap sistem tersebut dapat mengurangi masyarakat datang berulang kali hanya untuk melengkapi dokumen atau memenuhi tahapan yang belum selesai.
“Jadi tidak naik-turun atau kurang berkas atau kurang cek lapangan dan sebagainya. Ini merupakan inovasi yang bagus agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam rangka untuk pengurusan izin bangunan gedung, terutama untuk usaha-usaha yang ada di Kendal,” ujar dia.
Bisa Cek Persyaratan hingga Konsultasi Daring
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kendal Irnita Mahardini mengatakan, dashboard tersebut dirancang untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat dalam proses perizinan bangunan gedung, terutama penerbitan rekomendasi teknis PBG dan SLF.
“Seperti yang sudah disampaikan Pak Sekda, sistem ataupun dashboard ini adalah menjawab semua kebutuhan masyarakat terkait dengan proses perizinan bangunan gedung, terutama dalam penerbitan rekomendasi teknis PBG dan SLF,” kata Irnita.
Menurut dia, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan melalui sistem tersebut.
Mulai dari persyaratan, informasi konsultan, perkembangan proses layanan, hingga jadwal konsultasi.
“Dalam sistem ini, semua kebutuhan masyarakat terkait dengan persyaratan, terkait dengan informasi konsultan, terkait dengan progres kaitannya dengan layanan, sampai dengan nanti informasi terkait dengan jadwal konsultasi semuanya ada di dalam sistem ini,” ujarnya.
Masyarakat juga nantinya dapat melakukan konsultasi secara daring melalui dashboard tersebut.
“Di dalam sistem ini juga nanti memungkinkan kaitannya dengan masyarakat berkonsultasi secara daring kepada kami melalui sistem ini dan juga memberikan saran serta masukan,” kata Irnita.
Dia berharap keberadaan sistem tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, khususnya dalam pengurusan PBG dan SLF di Kabupaten Kendal.
Berlaku untuk Semua Jenis Bangunan
Irnita menegaskan, layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi bangunan berukuran besar atau bangunan kompleks.
Dashboard menyediakan informasi persyaratan untuk berbagai jenis bangunan, mulai dari bangunan sederhana hingga bangunan kompleks.
“Semuanya. Jadi semuanya, informasi kaitannya dengan persyaratan sudah ada di dalam website ini, mulai dari bangunan sederhana sampai dengan bangunan kompleks, mulai dari PBG ataupun itu SLF,” tuturnya.
Dengan dashboard tersebut, Pemkab Kendal berharap masyarakat dapat mengetahui dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan melalui SIMBG.
Langkah itu diharapkan membuat proses pengurusan perizinan bangunan gedung menjadi lebih cepat, tertib, dan mudah diakses masyarakat.
Tak Perlu Bolak-balik, Pemkab Kendal Siapkan Dashboard untuk Urus PBG dan SLF
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jaringan rumah sakit Muhammadiyah yang membutuhkan obat dalam jumlah besar mendorong organisasi tersebut masuk ke…

PT Godrej Consumer Products Indonesia (GCPI) menggelontorkan investasi hampir Rp 500 miliar untuk memperluas fasilitas…









