Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap sejumlah korban di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Zonasi.id (Demak)- Aksi tawuran yang bermula dari rencana “perang sarung” di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berujung pada aksi pembacokan yang menyebabkan empat remaja terluka. Polisi pun mengamankan tiga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, sementara tiga lainnya kini masuk dalam daftar pencarian.
Kasus tersebut ditangani oleh Polres Demak setelah insiden kekerasan terjadi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Tiga remaja yang telah diamankan masing-masing berinisial MIS (16) dan RZA (16), warga Kecamatan Mranggen, serta ASH (16), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Selain itu, polisi juga menetapkan tiga remaja lainnya sebagai buronan, yakni RZ (17), R (17), dan A (17), yang juga merupakan warga Kecamatan Mranggen karena diduga turut terlibat dalam penyerangan tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Demak, Said Nu’man Murod, menjelaskan peristiwa bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, salah satu pelaku berinisial RZ menghubungi rekan-rekannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung pada rencana tawuran perang sarung di jalan raya Desa Batursari.
“Pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang temannya yang datang menggunakan empat sepeda motor. Mereka berangkat dari Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati,” kata Nu’man, Minggu (15/3/2026).
Sekitar pukul 02.00 WIB, setibanya di lokasi, para korban bersama teman-temannya sudah berada di tempat tersebut untuk melakukan perang sarung. Namun situasi berubah ketika pihak lawan diketahui membawa senjata tajam.
Melihat hal tersebut, para korban berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun sebagian berhasil dikejar oleh para pelaku dan kemudian diserang menggunakan senjata tajam.
Dalam kejadian itu, pelaku MIS diduga membacok korban LK satu kali hingga mengenai lengan kiri. Sementara pelaku A membacok korban MFA sebanyak tiga kali yang mengenai lengan, pundak, dan punggung. Pelaku R dan RZ juga diduga menyerang korban MRS dengan sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang dan lengan, serta melukai korban JFC di bagian punggung.
Akibat peristiwa tersebut, para korban mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang sekitar 90 sentimeter dan satu buah corbek sepanjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan saat penyerangan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Nu’man.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau aktivitas yang mengarah pada tawuran, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sebanyak 150 kepala keluarga (KK) di Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diharapkan…

Sebanyak 63 orang diberangkatkan untuk memperkuat kontingen Kabupaten Kendal dalam Pekan Olahraga dan Seni Antar…









