Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyiapkan pembuatan rorak di kawasan hutan Gunung Muria untuk memulihkan fungsi ekologis dan mengatasi kekeringan mata air.
ZONASI.ID (Kudus) – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyiapkan langkah taktis jangka pendek untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan Gunung Muria yang terus menyusut.
Langkah ini diambil guna mengatasi krisis ketersediaan air bersih dan menekan risiko bencana hidrometeorologi di wilayah hilir. Hal tersebut ditegaskannya saat berdialog dengan Komunitas Pegiat Konservasi Alam (Peka) Muria di Desa Colo, Kabupaten Kudus, Rabu (4/11/2026).
Strategi utama yang akan segera dieksekusi adalah pembangunan rorak atau lubang resapan air di sepanjang kawasan hutan. Infrastruktur sipil teknis yang sederhana ini berfungsi menahan limpasan air hujan agar tidak langsung terjun ke bawah, sekaligus memaksimalkan penyerapan air ke dalam tanah untuk mengisi kembali cadangan sumber mata air yang mulai kritis.
Taj Yasin menjelaskan bahwa pembuatan rorak jauh lebih efektif untuk penanganan darurat dibanding hanya mengandalkan penanaman pohon yang membutuhkan waktu tumbuh hingga puluhan tahun.
Menurutnya, rorak dapat berfungsi optimal dalam waktu kurang dari satu tahun sekaligus membantu menyuburkan vegetasi di sekitarnya.
Kerusakan lingkungan di Gunung Muria kini berdampak langsung pada tiga wilayah penyangga utamanya, yaitu Kabupaten Kudus, Jepara, dan Pati.
Dalam rentang dua tahun terakhir, intensitas bencana banjir dan tanah longsor di ketiga daerah tersebut terus meningkat akibat hilangnya daya serap kawasan hulu.
Gunung Muria menyokong 11 aliran sungai besar yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekitar. Taj Yasin menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama memperlambat laju air dari hulu, sehingga ratusan sumber mata air yang ada di kawasan gunung dapat terisi kembali secara alami.
Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin ini juga menginstruksikan pengendalian ketat terhadap alih fungsi lahan hutan menjadi area perkebunan komersial yang merusak ekosistem.
Ketua Peka Muria, Teguh Budi Wiyono, memaparkan data memprihatinkan bahwa dari 116 titik mata air yang berhasil didata oleh komunitasnya, hampir 80 persen di antaranya saat ini sudah dalam kondisi kering atau mati total.
Alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kopi secara masif dinilai menjadi pemicu utama rusaknya habitat satwa dilindungi seperti macan tutul dan elang jawa, serta hilangnya ratusan jenis pohon langka.
Komunitas konservasi menaruh harapan besar pada penetapan status Gunung Muria sebagai Taman Hutan Raya (Tahura). Status baru ini diharapkan mampu menyeimbangkan tiga aspek krusial, yakni pemulihan ekologi, pelestarian hidrologi, tanpa mematikan roda ekonomi pertanian masyarakat setempat.
Kepala Bidang Pengelolaan DAS, Rehabilitasi dan Konservasi SDA Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Pujiharini, mengonfirmasi bahwa SK penetapan Tahura Gunung Muria seluas 9.445 hektare telah resmi diterbitkan.
Dengan status kawasan konservasi ini, kewenangan pengelolaan kini sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menjadikannya tahura kedua di Jateng setelah Tahura KGPAA Mangkunegoro I di Karanganyar.
Manajemen Tahura Muria ke depan akan dibagi ke dalam beberapa zonasi terintegrasi, seperti blok perlindungan ketat dan blok pemanfaatan ekonomi terarah.
Guna mempercepat realisasi program rorak atau jogangan ini, DLHK Jateng siap menggelar aksi konservasi sipil teknis berbasis gotong royong yang melibatkan langsung kelompok masyarakat dan para pegiat lingkungan di lapangan. []











