Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Penguatan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan.
Zonasi.id (Kendal)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto juga menyoroti masih minimnya honorarium anggota BPD. Pemerintah daerah diminta memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan mereka yang memiliki peran strategis dalam mengawasi pemerintahan desa.
Hal itu disampaikan Teguh saat menghadiri sosialisasi program Jaksa Garda Desa sekaligus pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal di Stadion Kebondalem, Kamis (5/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Teguh menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan, penyuluhan, serta edukasi hukum kepada perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” demikian pernyataan Teguh dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Kendal.
Menurut Teguh, penguatan peran, fungsi pengawasan, dan tanggung jawab BPD harus diimbangi dengan apresiasi serta kesejahteraan yang memadai.
Ia berharap perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD dapat mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Bupati Minta Kapasitas BPD Ditingkatkan
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, semakin kompleksnya tantangan pemerintahan desa menuntut anggota BPD terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap berbagai regulasi.
Menurut perempuan yang akrab disapa Mbak Tika itu, BPD memiliki posisi strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Selain membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, BPD juga bertugas menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja pemerintahan desa.
“Anggota BPD dituntut terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai regulasi, perencanaan pembangunan, penganggaran, pengawasan, serta penyelesaian persoalan di masyarakat,” ujarnya.
Tika berharap ABPEDNAS tidak hanya menjadi organisasi tempat berhimpun, tetapi juga ruang komunikasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas anggota.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi dengan program Jaga Desa yang diinisiasi Kejaksaan RI. Program tersebut dinilai menjadi instrumen pendampingan preventif dan edukatif agar aparatur desa mampu mengelola keuangan sesuai ketentuan hukum.
Sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan BPD diperlukan untuk menyamakan persepsi, memperkuat pengawasan, serta mencegah potensi sengketa tata usaha negara maupun tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Kejari Kendal Pulihkan Rp56,27 Miliar
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Salomina Meyke Saliama memaparkan sejumlah bentuk sinergi yang telah dilakukan bersama pemerintah desa, dinas terkait, dan BPD.
Kegiatan tersebut meliputi pengamanan dan penggalangan dalam penanganan konflik sosial, penegakan hukum terkait tata kelola pemerintahan desa, serta pelibatan BPD dalam pengawasan bantuan sosial, termasuk bantuan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kejari Kendal juga memberikan pendampingan hukum terkait tukar-menukar tanah kas desa di Kabupaten Kendal.
Salah satu capaian yang dipaparkan adalah pemulihan keuangan negara sebesar Rp56.272.079.789 melalui optimalisasi pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Capaian tersebut menunjukkan bahwa sinergi pendampingan dan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pencegahan pelanggaran, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan daerah.
Salomina mengatakan, Kejari Kendal siap terus bersinergi dengan pemerintah daerah, legislatif, dan ABPEDNAS untuk memperkuat pengawasan pemerintahan desa.
Menurut dia, pendampingan preventif dari Kejaksaan diharapkan membuat anggota BPD lebih percaya diri dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
“Dengan sinergi ini, BPD dapat menjalankan fungsi kontrolnya secara optimal tanpa rasa ragu, didampingi oleh pengawalan preventif dari korps Adhyaksa,” demikian pernyataan Salomina.
Jawa Tengah Terbesar Nasional
Dukungan terhadap penguatan kelembagaan BPD juga disampaikan Kepala Humas DPP ABPEDNAS Haikal Maliki yang mewakili Ketua DPP dalam kegiatan tersebut.
Haikal mengungkapkan, Jawa Tengah menempati peringkat pertama nasional dalam jumlah anggota ABPEDNAS dengan total 44.493 orang.
Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil konsolidasi organisasi dan sinergi antara jajaran kejaksaan, pemerintah daerah, serta pengurus ABPEDNAS hingga tingkat kecamatan dan desa.
Dia menegaskan, besarnya jumlah anggota harus diikuti penguatan kelembagaan dan pengabdian nyata kepada masyarakat.
ABPEDNAS, lanjutnya, harus mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat sekaligus ikut mengawal pembangunan desa.
DPP ABPEDNAS juga memberikan perhatian terhadap penguatan tiga program, yakni Jaga Desa, Jaga Pangan, dan Jaga Indonesia Pintar.
Program Jaga Desa diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa agar memahami aturan dalam menjalankan pemerintahan. Sementara Jaga Pangan mendorong penguatan ketahanan pangan berbasis potensi desa, mulai pertanian, peternakan, perikanan, hingga ekonomi masyarakat.
Adapun Jaga Indonesia Pintar ditujukan untuk mendukung pemerataan hak pendidikan bagi anak-anak, khususnya di wilayah pedesaan.
“Jaga Desa berarti menjaga tata kelolanya, Jaga Pangan berarti menjaga kesejahteraan dan masa depannya, sedangkan Jaga Indonesia Pintar berarti menjaga generasi penerus bangsa,” kata Haikal.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa anggota ABPEDNAS di Kabupaten Kendal tercatat sebanyak 1.935 orang, terdiri atas 1.420 anggota aktif dan 515 simpatisan.
Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Tengah Abdul Kholik melantik pengurus DPC dan DPK ABPEDNAS Kabupaten Kendal. Pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat koordinasi organisasi hingga tingkat kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Kendal menyatakan siap membangun komunikasi dan sinergi dengan ABPEDNAS untuk memperkuat kelembagaan BPD dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Bupati berharap pelantikan pengurus tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi awal penguatan kolaborasi agar kebijakan dan pembangunan desa benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kejari Kendal Pulihkan Rp56,27 Miliar, Kajati Soroti Minimnya Honor Anggota BPD











