Sebanyak 919 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 diserahkan kepada warga Desa Limbangan dan Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Penyerahan sertipikat tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus melindungi aset warga dari potensi sengketa.
Zonasi.id (Kendal)-Sebanyak 919 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat di dua desa di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Rinciannya, 218 sertipikat untuk warga Desa Kedungboto dan 701 sertipikat untuk warga Desa Limbangan.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.
Penyerahan 701 sertipikat kepada warga Desa Limbangan dilaksanakan pada Senin (26/10/2026). Sertipikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Joko Wiyono bersama Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.
Sementara itu, sebanyak 218 sertipikat diserahkan kepada masyarakat Desa Kedungboto. Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran pemerintah kecamatan dan desa serta masyarakat penerima sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Joko Wiyono mengatakan, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
“Penyerahan sertipikat PTSL ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga sertipikat dengan baik serta memastikan data kepemilikan tanah selalu terpelihara,” ujar Joko, Selasa (27/10/2026).
Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah melalui program PTSL. Pelaksanaannya dilakukan secara sistematis dan terencana dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat.
Menurut Joko, sinergi berbagai pihak menjadi faktor penting dalam mempercepat pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat. Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, sebelumnya Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengapresiasi pelaksanaan program PTSL yang membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung pelaksanaan program PTSL sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kami berharap sertipikat yang diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati yang biasa disapa mbak Tika.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga diharapkan membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan asetnya secara lebih optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepemilikan sertipikat yang jelas dapat membantu mengurangi risiko konflik pertanahan akibat ketidakjelasan status hak atas tanah. Di sisi lain, pendaftaran tanah juga mendukung tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
919 Sertipikat Tanah PTSL Diserahkan kepada Warga Kendal, Ini Rinciannya
Rekomendasi untuk kamu

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan konektivitas antardestinasi melalui program…










