Update  

Lindu Aji Bantah Terima Jatah Tambang Rp 2 Miliar per Bulan di Klaten dan Siapkan Langkah Hukum

beno siang pamungkas
Lindu Aji Bantah Terima Jatah Tambang
Sekretaris Jenderal DPP Lindu Aji, Nanang Setyono, saat menyampaikan bantahan terkait tudingan penerimaan jatah tambang Rp 2 miliar per bulan di Klaten dalam konferensi pers di Semarang, Senin (19/10/2026).

Lindu Aji membantah tudingan menerima jatah tambang Rp 2 miliar per bulan di Klaten dan memberi tenggat 2 x 24 jam untuk klarifikasi sebelum menempuh jalur hukum.

ZONASI.ID (Semarang) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Lindu Aji membantah tudingan menerima jatah Rp 2 miliar per bulan dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Organisasi tersebut mengklaim telah melakukan investigasi internal dan tidak menemukan keterlibatan pengurusnya dalam aktivitas pertambangan ataupun penerimaan aliran dana dari penambang.

Sekretaris Jenderal DPP Lindu Aji, Nanang Setyono, menyampaikan bantahan tersebut dalam jumpa pers di Warung Soto Pak Wito, Kawasan Kariadi Semarang, Senin, 19 Oktober 2026.

Dalam kesempatan itu, jajaran pengurus juga menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan nama baik organisasi.

DPP Lindu Aji memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pihak yang menyebarkan tudingan untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak ada iktikad baik, organisasi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata.

Di sisi lain, Lindu Aji menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan, termasuk pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Klaten.

Lindu Aji Klaim Lakukan Investigasi Internal

Nanang mengatakan, DPP Lindu Aji telah melakukan penelusuran internal untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan penerimaan uang dari aktivitas pertambangan di Klaten.

Penelusuran itu, menurut dia, melibatkan jajaran pengurus di tingkat kecamatan, Pimpinan Anak Cabang (PAC), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lindu Aji di Kabupaten Klaten.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, DPP menyatakan tidak menemukan pengurus atau personel organisasi yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun menerima uang sebagaimana dituduhkan.

Bidang Hukum DPP Lindu Aji, Adi Nurrahman, menegaskan bahwa organisasi secara kelembagaan tidak pernah menerima uang dari pihak penambang, baik yang menjalankan kegiatan pertambangan berizin maupun tidak berizin.

“DPP Lindu Aji secara struktural tidak pernah menerima uang sepeser pun dari penambang, baik legal maupun ilegal,” demikian pernyataan pihak organisasi dalam konferensi pers.

DPP meminta pihak yang menyebut adanya aliran dana tersebut menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Meski demikian, hasil investigasi internal tersebut masih merupakan keterangan dari pihak organisasi. Kebenaran dugaan aliran dana perlu ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Minta KPK Usut Dugaan Korupsi

Selain membantah tudingan penerimaan uang tambang, DPP Lindu Aji menyatakan mendukung penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Klaten.

Organisasi itu meminta KPK mengusut perkara tersebut secara transparan dan mengungkap pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan KPK di Kabupaten Klaten. Kami bahkan meminta KPK untuk membuka selebar-terangnya terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki,” ujar Nanang selaku perwakilan DPP Lindu Aji.

DPP juga menyatakan mendukung pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk pertambangan ilegal, narkotika, dan perjudian.

Menurut pihak organisasi, penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti, bukan semata-mata informasi yang beredar di ruang publik.

Namun, dukungan terhadap pengusutan KPK tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya tudingan terhadap pihak tertentu. Dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi tetap harus diuji melalui proses hukum.

DPP Lindu Aji turut menyoroti informasi yang beredar di media sosial, termasuk konten dari akun TikTok berinisial MAZ.HAR310, yang menurut organisasi berkaitan dengan tudingan penerimaan jatah tambang tersebut.

Organisasi itu meminta pihak yang menyebarkan informasi agar memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 2 x 24 jam.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, DPP menyatakan siap mengambil langkah hukum melalui tim bidang hukum. Langkah itu dapat ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

Adi Nurrahman menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan proses hukum berdasarkan bukti dan dasar hukum yang tersedia.

Meski demikian, DPP Lindu Aji juga membuka kemungkinan memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang menyebarkan informasi apabila mereka merasa mendapat tekanan atau menjadi korban penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Menurut organisasi, penyelesaian melalui mekanisme hukum diperlukan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Pembuktian Aliran Dana Jadi Kunci

Dugaan aliran dana dalam aktivitas pertambangan memerlukan pembuktian mengenai sumber uang, pihak yang menyerahkan dan menerima, waktu transaksi, serta kaitannya dengan kegiatan pertambangan.

Karena itu, informasi atau bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut perlu disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan oleh informasi yang beredar juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

DPP Lindu Aji menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta dugaan tindak pidana di Klaten diusut secara terbuka. []