Kolom  

Refleksi Hari Santri 22 Oktober: Masih Adakah Keadilan dan Kemakmuran untuk Semua?

icon zonasi
Refleksi Hari Santri 22 Oktober
Mohamad Muzamil

Refleksi Hari Santri 22 Oktober, Mohamad Muzamil mengajak masyarakat menimbang kembali perjuangan keadilan, pemerataan kemakmuran, dan introspeksi NU di tengah persoalan bangsa.

Oleh: Mohamad Muzamil
(Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah)

MEMPERINGATI hari santri yang merupakan penjelmaan dari resolusi jihad Rais Akbar NU Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari tanggal 22 Oktober 1945, adalah tonggak bersejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan RI, hingga menimbulkan perlawanan arek-arek Surabaya yang dikenal sebagai Hari Pahlawan 10 Nopember.

Sebagai refleksi kiranya masih relevan untuk dipikirkan agar Indonesia dapat mengatasi permasalah yang dihadapinya.

Masalah bangsa Indonesia yang kita cintai mengalami banyak masalah, baik ideologi, politik, sosial, budaya, bahkan pertahanan keamanan nasional (hankamnas).

Bagaimana akar masalahnya? Mungkin kita semua “lalai” tentang dasar dan tujuan bernegara! Mengapa bisa lalai? Karena pengendalian diri dikalahkan oleh kepentingannya.

Mengapa kepentingan lebih menonjol? Mungkin karena nafsu berkuasa dan hedonisme menggerogoti jiwa kita. Masih ada harapan kah keadilan dan kemakmuran bagi semua lapisan masyarakat?

Diakui oleh para pemerhati Indonesia bahwa masalah strategis utama Indonesia saat ini mencakup tantangan ekonomi, tata kelola sumber daya, kesenjangan wilayah, serta transisi menuju visi nasional.

Dilihat dari ekonomi, pertumbuhan ekonomi menghadapi perlambatan di tengah tekanan global, inflasi, serta dampak kebijakan fiskal dan pajak yang menekan daya beli masyarakat.

Disamping itu struktur Ketenagakerjaan dan SDM, yang meliputi rendahnya produktivitas pekerja, minimnya diversifikasi ekonomi di luar komoditas mentah, serta perlunya ikhtiar bersama agar tenaga kerja mampu beradaptasi dengan transformasi industri.

Juga diakui adanya risiko migrasi talenta berkualitas tinggi keluar negeri serta ketergantungan pada rantai pasok global tertentu.

Ada pula krisis regenerasi Petani dan Pertanian Tradisional. Hal ini diakibatkan tingginya ketergantungan impor pangan, skala usaha tani yang kecil, minimnya mekanisasi, adopsi teknologi yang lambat, serta krisis minat generasi muda menjadi petani.

Kebijakan Pemerintah menyoroti penguatan pada 8 pilar utama, yaitu energi, pertahanan, digitalisasi dan semikonduktor, hilirisasi industri, kesehatan, pangan, maritim, serta material dan manufaktur maju.

Diakui atau tidak, masih terdapat konflik agraria dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam hal ini pelaksanaan berbagai PSN (seperti kawasan industri nikel dan food estate) kerap memicu konflik agraria, penggusuran lahan masyarakat adat, serta kerusakan ekologis.

Ditemukan juga deforestasi dan polusi. Artinya tingginya angka deforestasi, emisi karbon, serta pencemaran plastik di wilayah pesisir dan laut yang merusak ekosistem terumbu karang.

Dirasakan juga adanya ketimpangan antarwilayah. Kesenjangan pembangunan infrastruktur dan pusat pertumbuhan yang belum merata antara Pulau Jawa dan luar Jawa.

Sementara itu dalam bidang pemerintahan, reformasi Birokrasi dan penegakan hukum masih ditemukan adanya tantangan dalam pemberantasan korupsi, penguatan sistem kontrol eksternal/internal, serta reformasi pada lembaga penegak hukum dan peradilan

Internal NU Hampir dua bulan isue tentang Muktamar ke-35 masih terdengar nyaring. Kapan kah akan berakhir? Bagaimana mengakhiri?

Siapa yang harus menyudahi? Barangkali alternatif solusinya adalah: bersama-sama berintrospeksi atau bermuhasabah. Tentu yang bermanfaat, maslahah dan ikhlas insya Alloh akan langgeng.

Karenanya yang benar hendaknya bersikap bijaksana, yang salah sebaiknya “seleh” atau memperbaikinya dengan menjalankan kebaikan-kebaikan. Misalnya dengan memperjuangkan keadilan bagi semuanya. Bukankah kebencian tidak boleh menghalangi untuk bersikap adil kepada sesama anak bangsa?

Sudah sangat jelas bahwa praktik politik uang (money politics) dilarang secara tegas oleh undang-undang, baik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Secara internal Musyawarah Nasional Alim Ulama tahun 2002 menegaskan bahwa politik uang adalah haram. Hal ini ditindaklanjuti Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Tengah di Batang tahun 2023 antara lain memutuskan bahwa menerima pemberian uang untuk kepentingan politik adalah haram, karena pemberian tersebut merupakan praktik suap (riswah).

Apabila ada pihak yang terlanjur menerima pemberian (politik uang) tersebut maka yang perlu dilakukan adalah mengembalikannya.

Diketahui secara umum bahwa Muktamar ke-35 NU terdapat agenda pemilihan dan penetapan pengurus. Sebelum agenda tersebut dilaksanakan, sebagaimana pemberitaan yang ada, diduga ada pihak yang melakukan pengkondisian yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan-keputusan dMuktamar.

Oleh karena itu para pihak yang melakukan pengkondisian tersebut dan para peserta Muktamar yang terpengaruh atas pengkondisian tersebut wajib memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada warga, karena tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik Jam’iyyah.

Harapannya masalah tersebut dapat diselesaikan secara internal sesuai tradisi luhur yang ada. Bila ternyata belum mereda, kiranya Pemerintah khususnya aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik NU dimaksud guna menjamin tegaknya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kita sebagai warga negara, khususnya sebagai warga NU untuk tetap menjalankan kebaikan-kebaikan sebagaimana cita-cita dan tujuan NU. Mungkin kah? Hanya kepada-Nya kita berharap. []