Seragam sekolah tidak menentukan kecerdasan siswa, tetapi dapat menanamkan nilai kedisiplinan, kesetaraan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pendidikan.
Oleh: Umi Khasanah
(Mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)
Di perpustakaan MA Al-Iman, saya bertemu siswa kelas XII yang memakai baju muslim padahal saat itu adalah hari Rabu. Dimana harusnya seragam yang digunakan adalah warna hijau dan berlogo Yayasan.
“Kenapa tidak memakai seragam, nak?.” Tegur saya.
“Hilang, bu.” Jawabnya.
“Besok beli ya?.”
“Nggeh, bu.” Terdiam sejenak. “Bu, memangnya kalau tidak memakai seragam berpengaruh dalam proses belajar?.”
Pertanyaan yang menarik. Bentuk keingintahuan dan kekritisan terhadap hal yang dialami dan dihadapi. Mari kita bahas.
Menurut literatur kebijakan pendidikan (Jurnal Risoma / APPISI): Seragam sekolah adalah pakaian untuk digunakan saat belajar di sekolah yang disaturagamkan, yaitu pakaian yang diatur bentuk atau model, warna, tambahan atribut, serta cara penggunaannya. Lantas, apakah seragam tersebut berpengaruh terhadap proses masuknya ilmu pengetahuan (belajar)?. Jawabannya: tidak berpengaruh dan berpengaruh.
Pakaian apapun yang siswa pakai dalam proses belajar di sekolah tidak akan mempengaruhi otak mereka dalam menerima ilmu, selagi mereka bisa konsentrasi dan fokus terhadap pelajaran yang disampaikan oleh guru. Entah itu memakai baju koko, kaos, sarung, celana, dan sebagainya.
Dan memakai seragam sekolah juga dapat mempengaruhiproses belajar siswa dalam hal non akademik, yaitu sikap moral dan etika. Memakai seragam sekolah sesuai ketentuan aturan sekolah yang bersangkutan mengajarkan sikap disiplin.
Dimana setiap tempat punya aturan yang harus ditaati selagi kita berada di lingkup lingkungan tersebut. Kewajiban mengikuti aturan potongan, warna, dan atribut seragam melatih siswa untuk tunduk pada norma hukum serta organisasi sejak dini dan mempelajari keteraturan hidup.
Seragam sekolah juga mengajarkan tentang kesetaraan, karena tentunya background ekonomi orang tua masing-masing berbeda. Hal ini menumbuhkan kebersamaan dan kerjasama dalam menyongsong masa depan.
Seragam juga menjadi label sosial yang jelas bahwa pemakainya adalah seorang pelajar yang terikat oleh etika dan aturan akademik tertentu. Sehingga membawa nama baik dan citra sekolah ke tengah masyarakat luas.
Selain itu, seragam sekolah juga sebagai identitas pembeda antara siswa sekolah yang bersangkutan dengan orang luar. Dengan begitu kenyamanan dapat dirasakan saat proses pembelajaran.
Desain dan model seragam sekolah di Indonesia diatur secara resmi oleh pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dengan tujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme, memperkuat persatuan, serta menjaga kesetaraan tanpa memandang latar belakang ekonomi siswa.
Dengan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa memakai seragam sekolah tidak berpengaruh terhadap kualitas akademik siswa, namun berpengaruh terhadap moral dan etika siswa (non akademik).
Kewajiban berseragam saat di sekolah merupakan implementasi dari nilai Pancasila kedua, “Kemanusian yang adil dan beradab”, yaitu etika dalam mematuhi aturan dan kedisiplinan. Nilai Pancasila ketiga, “Persatuan Indonesia”, yaitu rasa cinta tanah air dan identitas nasional kolektif.
Nilai Pancasila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yaitu tidak membedakan status sosial ekonomi orang tua masing-masing siswa. []









