Teka-teki kematian Donna Nuzulul Aditya (29), yang ditemukan tewas dengan tangan kiri terborgol dan terikat di teralis jendela bangunan kosong di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mulai terkuak. Berawal dari temuan sidik jari pada pipa paralon dan rekaman CCTV, polisi mengungkap dugaan pembunuhan tersebut melibatkan lima orang. Tiga tersangka ditangkap di Cilegon, Banten, sedangkan dua lainnya ditangkap di Pekalongan dan Cirebon.
Zonasi.id (Kendal) – Teka-teki kematian Donna Nuzulul Aditya (29), yang ditemukan tewas dengan tangan kiri terborgol dan terikat pada teralis jendela bangunan kosong di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mulai terungkap. Berbekal sidik jari laten pada pipa yang diduga digunakan untuk memukul korban dan rekaman CCTV, polisi mengungkap keterlibatan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, tiga tersangka berinisial AB, FB, dan SN ditangkap di Cilegon, Banten. Sementara dua tersangka lainnya, SU dan AR, ditangkap masing-masing di Pekalongan dan Cirebon.
Hasil penyelidikan menunjukkan, korban meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tumpul di bagian belakang kepala.
“Berangkat dari olah TKP yang kami lakukan dengan mengedepankan scientific crime investigation, kami menemukan sebuah sidik jari laten yang terdapat di sebuah peralon yang digunakan untuk memukul korban,” kata Ratna.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap identitas pelaku.
Polisi kemudian mencocokkan hasil pemeriksaan sidik jari dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Salah satu rekaman di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memperlihatkan lima orang berjalan kaki, dengan salah satunya menggunakan sepeda motor yang identik dengan milik korban.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat dalam kematian Donna.
Berawal dari pesta minuman keras
Ratna menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 26 September sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, kelima tersangka berkumpul di depan sebuah ruko dan mengonsumsi minuman keras.
Korban yang sebelumnya telah mengenal para tersangka kemudian datang menggunakan sepeda motor dan ikut bergabung.
Keesokan harinya, korban berpamitan untuk pulang ke rumah mengambil jaket. Keterangan tersebut, menurut polisi, sesuai dengan informasi yang disampaikan keluarga korban.
Namun, setelah korban pergi, FB menanyakan kejadian pada malam sebelumnya kepada teman-temannya. Ia merasa tersinggung setelah mengetahui korban diduga pernah duduk di atas kepalanya ketika mereka sedang mengonsumsi minuman keras.
“Saudara FB ini merasa tersinggung dan sakit hati, kemudian berencana untuk mengerjai korban,” ujar Ratna.
Kelima tersangka kemudian memilih sebuah ruko kosong dan bangunan di tepi jalan arteri tol sebagai lokasi untuk melakukan aksi tersebut.
Saat korban kembali, para tersangka mengajaknya menuju bangunan kosong itu. Perpindahan korban dari ruko ke bangunan tersebut dilakukan secara bergantian, dua orang, kemudian dua orang, lalu satu orang.
Korban dipukul dengan pipa dan ditusuk pisau
Sesampainya di bangunan kosong, FB menemukan sebuah pipa paralon dan menyimpannya di lantai dua. Setelah seluruh tersangka dan korban berkumpul, mereka naik ke lantai tersebut dan kembali mengonsumsi minuman keras.
Dalam kondisi jongkok, FB mengambil pipa paralon itu dan menghantam wajah korban. Aksi kekerasan kemudian diikuti tersangka lainnya.
Sementara itu, AB menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak tiga kali.
Setelah korban tidak berdaya, SN mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor milik korban.
Para tersangka kemudian menyeret korban ke dekat jendela dan memborgol tangan kirinya menggunakan borgol milik FB. Korban ditinggalkan dalam kondisi tidak berdaya di bangunan kosong tersebut.
Kelima tersangka lalu membawa sepeda motor dan telepon genggam korban sebelum meninggalkan lokasi. Pergerakan mereka kemudian terekam kamera CCTV di sekitar SPBU.
Motor dan ponsel korban dijual
Setelah meninggalkan lokasi kejadian, para tersangka bergerak menuju Batang sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Cirebon.
Dalam perjalanan, mereka sempat terpisah. FB, AB, dan SN melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor, sedangkan SU dan AR menumpang truk menuju Batang.
Sesampainya di Cirebon, FB, AB, dan SN menjual telepon genggam milik korban ke sebuah toko ponsel.
Polisi kemudian mengamankan telepon genggam tersebut. Pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan itu juga diproses dalam perkara penadahan.
Sepeda motor korban turut dijual melalui toko daring milik salah satu tersangka. Polisi berhasil mengamankan kendaraan tersebut beserta pihak yang diduga menerima hasil penjualannya.
“Untuk handphone dijual seharga Rp 120.000 dan motor dijual seharga Rp 1.400.000,” kata Ratna.
Terancam hukuman penjara
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sidik Jari di Pipa Ungkap Pembunuhan Donna di Kendal, Lima Tersangka Ditangkap
Rekomendasi untuk kamu

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan konektivitas antardestinasi melalui program…










