Update  

Bendahara KONI Kendal Diduga Korupsi Rp 798,8 Juta

Oasis Minan Na'im
Dana hibah KONI sebesar Rp 798,8 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar honor atlet dan pelatih di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk trading. Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan Wakil Bendahara II KONI Kendal berinisial MRS sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari.


Zonasi .id (Kendal)-Dana hibah sebesar Rp 798,8 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar honor atlet dan pelatih di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk trading.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Wakil Bendahara II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kendal berinisial MRS sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kepala Kejari Kendal, Salomina Meyke Saliama, mengatakan, dana yang diduga disalahgunakan itu berasal dari anggaran Pemerintah Kabupaten Kendal untuk membayar pelatih dan pembinaan atlet menjelang Porprov Jawa Tengah 2026.
“Setelah dilakukan penghitungan dan pengecekan, ternyata anggaran dua kali pencairan sebesar Rp 798.800.000 itu dipergunakan secara pribadi tanpa mendapat perintah dari siapa pun,” kata Salomina dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kendal, Kamis (22/10/2026).
Honor atlet dan pelatih tak dibayarkan
Salomina menjelaskan, pengelolaan keuangan KONI Kendal melibatkan bendahara I dan bendahara II dengan tugas berbeda.
Bendahara I bertugas mengurus pencairan anggaran, sedangkan MRS selaku bendahara II bertanggung jawab menyalurkan dana kepada atlet dan pelatih.
Namun, dana untuk kebutuhan pembinaan selama dua bulan tersebut diduga tidak disalurkan kepada penerima yang berhak.
Kasus ini terungkap setelah Kejari Kendal menerima laporan masyarakat. Penyelidikan juga berkaitan dengan keluhan atlet dan pelatih yang mengaku belum menerima honor mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan oleh MRS secara pribadi.
Uang diduga digunakan untuk trading
Salomina mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian penggunaan dana yang diduga diselewengkan berkaitan dengan aktivitas trading.
Meski demikian, penyidik masih menelusuri aliran dana untuk memastikan penggunaan uang sebesar Rp 798,8 juta tersebut.
“Penyidikan lebih lanjut sementara kami lakukan supaya mendapat nilai yang tepat, ke mana anggaran-anggaran dari Rp 798 juta ini. Apakah ada hal lain selain trading, nanti akan terus kami telusuri,” ujar Salomina.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penggunaan dana untuk keperluan lain di luar pengakuan tersebut.
Tersangka ditahan 20 hari
Setelah menetapkan MRS sebagai tersangka, Kejari Kendal melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kendal.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
Adapun barang bukti yang telah diamankan sejauh ini berupa dokumen terkait pengelolaan anggaran KONI Kabupaten Kendal.
Salomina mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran agar melaporkannya kepada kejaksaan.
“Kami mengimbau rekan-rekan apabila ada informasi yang perlu kami telusuri, silakan sampaikan kepada kami,” katanya.
Kejari Kendal menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada MRS akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.