Update  

Dewan Buruh Kendal Desak UMSK Berlaku 2027, KHL Disebut Hampir Setara Semarang

Oasis Minan Na'im
Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendesak pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) mulai 2027 dan menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara signifikan. Desakan itu didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di Kendal yang diklaim hampir menyamai Kota Semarang, yakni sekitar Rp 4,1 juta, sementara UMK Kendal saat ini masih berkisar Rp 2,9 juta.


Zonasi.id (Kendal)-Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendesak pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada 2027. Selain itu, buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2027 lebih signifikan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang disebut hampir menyamai Kota Semarang.
Ketua Dewan Buruh Kendal, Sudarmaji, mengatakan usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, Rabu (21/10/2026).
Menurut Sudarmaji, pemberlakuan UMSK di Kendal sudah mendesak. Ia merujuk pandangan ahli dari Universitas Diponegoro (Undip) yang menilai Kendal sudah saatnya menerapkan upah minimum sektoral.
“Rekomendasi yang kami sampaikan yaitu rekomendasi untuk pengupahan 2027, UMK dan UMSK. Yang kami harapkan adalah UMSK pada tahun 2027 diberlakukan,” kata Sudarmaji.
Ia menjelaskan, UMSK diperlukan untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik dan risiko kerja di setiap sektor industri. Beberapa sektor yang dinilai perlu menjadi pertimbangan antara lain garmen, kimia, dan perkayuan.
Menurut dia, tingkat risiko dan karakteristik pekerjaan pada masing-masing sektor dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum sektoral.
“Karena tingkat risikonya tinggi sekali. Masing-masing sektor juga memiliki kode dan ketentuan tersendiri,” ujarnya.
Sudarmaji menegaskan, hingga saat ini UMSK belum diberlakukan di Kabupaten Kendal. Karena itu, pihaknya terus mendorong agar kebijakan tersebut dapat diterapkan mulai 2027.

KHL Kendal Disebut Mendekati Semarang

Selain mendorong pemberlakuan UMSK, Dewan Buruh Kendal meminta kenaikan UMK 2027 lebih signifikan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup layak pekerja.
Sudarmaji mengatakan, berdasarkan perhitungan yang disampaikan pihaknya, kebutuhan hidup layak di Kendal telah mendekati, bahkan disebut hampir setara dengan Kota Semarang, yakni sekitar Rp 4,1 juta.
Ia juga menyinggung pertumbuhan ekonomi Kendal yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) disebutnya berada di posisi teratas secara nasional.
Menurut Sudarmaji, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.
Ia menyebut UMK Kendal saat ini berada di kisaran Rp 2,9 juta. Sementara itu, Dewan Buruh menginginkan kenaikan upah yang lebih signifikan agar dapat mengimbangi kebutuhan hidup pekerja.
“Kami berharap kenaikan UMK dan UMSK tahun 2027 lebih signifikan,” katanya.

DPRD Kendal Sepakat Usulkan UMSK

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengatakan, audiensi tersebut membahas dua hal utama, yakni usulan UMK 2027 dan pemberlakuan UMSK di Kabupaten Kendal.
Mahfud menyatakan DPRD Kendal sepakat dengan usulan pemberlakuan UMSK. DPRD akan segera menyusun rekomendasi agar usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan pengupahan.
“Hari ini ada audiensi dari teman-teman serikat pekerja atau Dewan Buruh Kabupaten Kendal. Ada dua hal yang disampaikan, yang pertama adalah soal UMK tahun 2027 dan yang kedua adalah UMSK,” kata Mahfud.
Menurut dia, Kendal sudah saatnya mengusulkan pemberlakuan UMSK pada 2027. DPRD akan mendorong agar aspirasi buruh tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses penetapan upah minimum.
“Kami yang ada di DPR sepakat dengan usulan UMSK itu dan kita akan segera membuat rekomendasi agar itu menjadi salah satu pertimbangan di Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Mahfud berharap, rekomendasi tersebut dapat membantu mewujudkan tuntutan buruh yang telah diperjuangkan sejak 2026.
Dengan adanya rekomendasi DPRD, Dewan Buruh Kendal berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kebutuhan hidup pekerja, serta karakteristik masing-masing sektor industri dalam menetapkan UMK dan UMSK 2027.