Update  

Kapolres Kendal Ingatkan Pelajar MTsN 1 Brangsong: Bullying Bukan Candaan

Kandungan Al-A’raf Ayat 179
Ejekan yang dianggap sekadar candaan bisa meninggalkan luka bagi korbannya. Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengingatkan para pelajar MTsN 1 Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, agar tidak menormalisasi perundungan (bullying) karena dapat berdampak serius bagi korban dan berujung pada persoalan hukum.


Zonasi.id (Kendal)-Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengingatkan para pelajar MTsN 1 Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, agar tidak menganggap perundungan atau bullying sebagai bahan candaan. Perilaku tersebut dapat menyakiti korban dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Pesan itu disampaikan Ratna saat memberikan pembinaan kepada para siswa MTsN 1 Brangsong, Senin (19/10/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah perundungan sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Dalam pembinaan yang dimulai pukul 07.30 WIB itu, Ratna didampingi Wakapolres Kendal Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo dan Kasat Lantas Polres Kendal AKP Doohan Octa Prasetya. Kapolsek Brangsong, para guru, dan siswa turut mengikuti kegiatan tersebut.
Ratna menjelaskan, perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, seperti memukul dan mendorong, tetapi juga kekerasan verbal melalui ejekan dan makian, pengucilan, hingga tindakan menyakiti orang lain melalui telepon seluler dan media sosial.
“Perundungan bukan merupakan candaan. Setiap pelajar harus saling menghormati, menghargai perbedaan, dan tidak menggunakan kekerasan ketika menghadapi permasalahan,” demikian pesan yang disampaikan dalam pembinaan tersebut.
Para siswa juga diingatkan agar tidak menjadikan perbedaan kondisi fisik, suku, agama, maupun latar belakang ekonomi sebagai bahan ejekan. Jika menghadapi perselisihan, pelajar diharapkan menyelesaikannya melalui musyawarah dan meminta bantuan guru bimbingan konseling (BK) atau wali kelas.
Selain membahas perundungan, Polres Kendal mengingatkan para pelajar agar menghindari pergaulan berisiko, termasuk geng motor, tawuran, dan balap liar. Siswa juga diajak berperan aktif menjaga ketertiban serta membangun pergaulan yang sehat di lingkungan sekolah.
Polres Kendal turut memberikan pemahaman mengenai risiko hukum dari tindakan perundungan, termasuk cyberbullying atau perundungan di dunia maya. Para pelajar diharapkan memahami bahwa tindakan yang merugikan dan menyakiti orang lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pembinaan tersebut, Polres Kendal berharap para siswa semakin memahami pentingnya menghormati sesama, menyelesaikan masalah tanpa kekerasan, serta berani melaporkan perundungan kepada guru atau pihak yang dapat memberikan bantuan.
Kegiatan berlangsung lancar dengan materi yang mencakup pencegahan perundungan, pergaulan sehat, dan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh warga sekolah.