DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam rapat paripurna, Senin (26/10/2026). Regulasi ini diharapkan menjadi dasar percepatan pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa yang masih kosong, sekaligus mengatur masa jabatan, mekanisme pemilihan, serta hak dan kewajiban aparatur pemerintahan desa.
Zonasi.id (Kendal)- Kekosongan jabatan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diharapkan segera teratasi setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan untuk menindaklanjuti pengisian jabatan yang selama ini belum terisi.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kendal, Senin (26/10/2026). Selain menjadi pedoman pengisian jabatan, Raperda tersebut mengatur mekanisme pemilihan kepala desa, masa jabatan, kewenangan, hingga hak dan kewajiban kepala desa serta perangkat desa.
Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi yang mewakili Bupati Kendal mengatakan, penyelesaian regulasi tersebut diharapkan membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti kekosongan jabatan di tingkat desa.
“Banyak kekosongan perangkat desa dan kepala desa, sehingga kalau ini sudah selesai, segera bisa dieksekusi dan bisa dilaksanakan pengisian kepala dan perangkat,” kata Benny.
Menurut Benny, keberadaan kepala desa dan perangkat desa sangat penting untuk memastikan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, serta program pembangunan berjalan dengan baik. Karena itu, pengisian jabatan perlu segera ditindaklanjuti setelah seluruh tahapan dan persyaratan terpenuhi.
Dia berharap regulasi tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengisian jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Benny juga menyinggung kemungkinan pengisian perangkat desa dari luar wilayah desa. Persoalan tersebut masih menjadi bahan pertimbangan karena berkaitan dengan kebutuhan pemerintahan desa dan upaya memperoleh aparatur yang mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Prinsipnya supaya lebih maksimal saja,” ujarnya.
Atur Masa Jabatan hingga Mekanisme Pemilihan
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengatakan, Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa diperlukan untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut dia, regulasi tersebut mencakup mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, tugas, kewenangan, hak, kewajiban, serta larangan bagi kepala desa dan perangkat desa.
“Kejelasan aturan ini diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki pijakan hukum yang lebih pasti,” kata Mahfud.
Salah satu substansi yang diatur dalam Raperda tersebut adalah masa jabatan kepala desa selama delapan tahun. Regulasi itu juga memuat ketentuan pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, termasuk dalam pemilihan kepala desa antarwaktu.
Selain itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak diatur dengan batas maksimal empat gelombang.
Mahfud menjelaskan, Raperda tersebut juga memberikan perhatian terhadap hak kepala desa dan perangkat desa, termasuk tunjangan purnatugas. Adapun mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan persetujuan bupati.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah desa diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menjalankan kewenangan masing-masing.
Persetujuan Raperda ini selanjutnya diharapkan ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah, sehingga ketentuan yang telah disepakati dapat menjadi dasar penataan pemerintahan desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Raperda Kepala Desa Disetujui, Pemkab Kendal Bersiap Isi Jabatan yang Kosong
Rekomendasi untuk kamu

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan konektivitas antardestinasi melalui program…










