Pengasuh Ponpes Al Islah Semarang, Kiai Budi Harjono, tegas menolak pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama jika terbukti merusak alam.
ZONASI.ID (Semarang) – Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Tembalang, Kota Semarang, Kiai Budi Harjono, menyatakan menolak pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama jika terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi proyek tersebut dengan menelusuri dokumen lingkungan, status tanah, perizinan, serta dampaknya terhadap warga sekitar.
“Kalau boleh secara radikal, saya menolak proyek Pakuwon,” kata Kiai Budi dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Menurut Kiai Budi, pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan masyarakat demi kepentingan investasi.
Ia menilai kawasan Gombel Lama hingga Gunungpati memiliki fungsi penting bagi sistem tata air Kota Semarang sehingga pembangunan berskala besar di wilayah tersebut harus memperhitungkan daya dukung lingkungan, risiko geologi, dan keselamatan permukiman.
Ia meminta seluruh aspek hukum dan perizinan proyek diperiksa secara menyeluruh. Selain itu, pihak pengembang dinilai perlu terbuka mengenai dampak pembangunan serta memperhatikan keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Kalau Pakuwon kita telisik secara hukum juga status tanahnya, izinnya, kemudian apakah dia punya keberanian untuk berbagi dengan masyarakat lingkungannya, saya siap hadir membela warga karena hati saya memang menyangkut kealaman,” ujarnya.
Kiai Budi juga meminta pemerintah bersikap tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran atau dampak negatif yang membahayakan warga dan lingkungan.
Menurut dia, pemerintah harus menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian alam sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan terkait investasi.
“Pada intinya pemerintah harus tegas untuk bilang tidak seandainya itu berakses negatif bagi warganya sendiri,” katanya.
Ia menyinggung persoalan banjir yang berulang di kawasan Mangkang sebagai salah satu masalah lingkungan yang perlu menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Semarang dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
Polemik proyek Pakuwon Mall sebelumnya juga mendapat perhatian Forum Advokasi Rakyat (FAR). Forum tersebut mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan proyek serta menyampaikan dugaan dampak pembangunan terhadap permukiman warga.
FAR telah membawa dugaan perusakan lingkungan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dan melaporkan dugaan korupsi perizinan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah warga di sekitar proyek juga mengeluhkan kerusakan rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan dan pengeboran pondasi. Berbagai dugaan tersebut masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan teknis, verifikasi dokumen, dan proses hukum.
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah sebelumnya mendatangi kawasan Gombel Lama, Semarang, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga dan FAR terkait dugaan kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Pakuwon Permai.
Tim yang dipimpin Kompol Andre Birawa menyisir tiga rumah warga yang dilaporkan terdampak. Pemeriksaan dilakukan secara bergantian untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami materi laporan.
Bagi Kiai Budi, persoalan lingkungan juga berkaitan dengan tanggung jawab keagamaan. Ia menilai agama harus hadir untuk membela masyarakat yang terdampak sekaligus menjaga kelestarian alam, bukan hanya mengatur hubungan personal manusia dengan Tuhan.
“Agama harus hadir dalam urusan-urusan kayak begini sebagai pengentasan dari duka lara, bukan sekadar soal masyarakatnya, tapi duka lara alam semesta,” tuturnya.
Ia menegaskan, sikap kritis terhadap proyek Pakuwon Mall bukan berarti menolak seluruh bentuk pembangunan dan investasi. Namun, pembangunan harus mematuhi hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, serta tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.
Kiai Budi menegaskan, jika proyek tersebut terbukti merusak lingkungan, pembangunan itu tidak dapat dibenarkan. Karena itu, keterbukaan dokumen perizinan, pemeriksaan dampak lingkungan, dan penyelesaian keluhan warga menjadi hal penting untuk memastikan persoalan proyek Pakuwon Mall ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. []











